Migrant Watch Apresiasi Pencabutan Permendag dan Ucapkan Salut pada BP2MI


Berita-Cendana.Com- Jakarta,- Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyambut positif pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Ia mengatakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) negara pantas memberikan relaksasi pajak bea cukai dan kemudahan barang kiriman PMI.


"Terimakasih pada pemerintah yang telah sadar mau membangun negara ini dengan memberikan kemudahan dan keringanan pajak bea cukai terhadap barang kiriman PMI.  Jangan sampai negara ini  bermindset pekerja migran seperti perdagangan budak trans Atlantik, dimana dieksploitasi dan dipajakin," kata Aznil Tan ke media, Jakarta (18/7/2024).


Dia mengatakan PMI jasanya besar dalam mengurangi angka pengangguran dan penyumbang devisa.


"Hasil devisa dari PMI lebih konkret daripada perkebunan sawit, tambang batubara, nikel dan migas. Uangnya langsung masuk ke Indonesia dan tersebar di tengah masyarakat desa. Jika ngga ada PMI, Indonesia bisa krisis moneter," ujarnya.


"Selain itu, PMI adalah solusi mengurangi angka penganguran yang tidak mampu disediakan oleh pemerintah. Maka pantas PMI mendapatkan pembebasan pajak bea cukai dan tanpa lartas (red : pelarangan dan pembatasan)," tambahnya.


Dia menyarankan pemerintah untuk membuat aturan khusus untuk barang  PMI tanpa mencampur adukan dengan aturan pada barang impor masyarakat umum.


"Pemerintah kedepan sebaiknya membuat aturan khusus tentang barang PMI. Ada tiga kategori barang PMI itu, yaitu barang bawaan, barang kiriman dan barang pindahan selesai bekerja. Kemudahan dan relaksasi pajak harus diatur berbeda setiap kategori barang PMI tersebut," sarannya.


Aktivis 98 yang konsen dunia ketenagakerjaan migran ini juga mengapresiasi perjuangan dilakukan oleh Kepala BP2M Benny Rhamdani.


"Salut ma beliau (Benny Rhamdani : red), meski dia pejabat tinggi negara, tapi bekerja out of the box memperjuangkan PMI yang dibawah naungannya. Rakyat tidak perlu repot-repot demo turun ke jalan, cukup dia aja yang bertarung. Dan berhasil," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, Kepala BP2MI Benny Rhamdani marah terhadap tertahannya barang PMI di pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas. Dari tinjauan BP2MI pada 4-5 April kemarin ditemukan barang PMI menumpuk dan bahkan ada yang membusuk.


Protes keras Benny Rhamdani akhirnya dilakukan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Pada rapat koordinasi terbatas (ratas) yang digelar tanggal 16 April 2024 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kemendag, Kemenperin, hingga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dihasilkan kesepakatan bahwa terkait barang kiriman PMI tidak berlaku Permendag 36/2023, alias dicabut.


Ketentuan terhadap barang kiriman, barang bawaan dan barang pindahan PMI kembali kepada aturan Permendag No. 25 Tahun 2022 sebagai transisi sampai terbentuknya peraturan baru.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot