Berita-Cendana.Com - Kupang,- Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) Kupang merespons isu-isu lokal dengan menyelenggarakan dialog publik bertajuk “Resolusi Pulau Kera” yang berlangsung di Aula Kantor Pramuka pada Kamis, 22 Mei 2025.
Forum tersebut digelar sebagai ruang temu gagasan untuk membedah dinamika sosial dan lingkungan yang selama ini membayangi kehidupan masyarakat Pulau Kera, wilayah pesisir yang kerap terpinggirkan dari arus kebijakan pembangunan.
Dalam sambutan pembuka, Ketua Umum IKIF Kupang, Asten Bait menyampaikan bahwa peran intelektual tidak hanya terbatas pada ruang akademik, tetapi harus mewujud dalam sikap kritis dan keberpihakan terhadap realitas masyarakat. “Dialog ini bukan sekadar forum wacana, tapi ajakan untuk turut serta dalam pencarian solusi atas persoalan-persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Pulau Kera. Intelektual harus menjadi bagian dari gerakan perubahan, bukan penonton,” tegas Asten.
Lanjunya bahwa Pulau Kera memiliki makna lebih dari sekadar pulau kecil di tengah laut. Disana hidup komunitas pesisir dengan identitas dan hak-haknya yang terus terdesak akibat pembangunan yang abai terhadap aspek sosial dan ekologis.
Masalah di Pulau Kera menyangkut hak hidup, identitas budaya, serta tantangan lingkungan yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan birokratis semata. Dibutuhkan pemikiran kolaboratif dan keberanian bersikap.
Forum ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang berpijak pada kepentingan masyarakat Pulau Kera dan bisa dijadikan dasar advokasi ke pemerintah daerah maupun pusat. Asten menutup sambutannya dengan mengajak seluruh peserta untuk hadir sebagai bagian dari solusi. Persoalan Pulau Kera adalah tanggung jawab kolektif sebagai anak bangsa.
Dialog yang berlangsung secara dinamis ini dipandu oleh MC Dian Teuf dan dimoderatori oleh Fathur Dopong, S.Pd. dengan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Yefta Sabaat, S.Ip., M.Ip. (akademisi FISIP Undana) dan Fadly Anetong, S.Sos. (Pimpinan AGRA-NTT), yang memberikan pandangan kritis tentang kebijakan, pengelolaan sumber daya alam, serta keberpihakan negara terhadap masyarakat adat dan pesisir. (*).
Posting Komentar