Berita-Cendana.Com- Kupang,- Diduga kuat Perhitungan Dana Korupsi 3,3 Miliar di Bank NTT tidak sah secara hukum. Selain didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Pasal 55, jo. Pasal 114, jo. Pasal 115 ayat (1) KUHAP, juga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan KUHAP, dimana Terdakwa Paskalia Uun K. Bria didalam menjalani proses penyidikan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Demikian disampaikan oleh Penasihat Hukum Paskalia Uun Bria sebagai Kepala Divisi Kredit, Joao Meco, SH di sekitaran Kota Kupang pada Selasa, 25 November 2025.
Mengapa dia katakan tidak sah secara hukum, karena Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan penggeledahan tanpa menyita barang bukti seperti menyita uang sejumlah tiga miliar lebih itu. Artinya bahwa seharusnya menyita barang bukti, tegas Joao Meco.
Ada apa? Apakah Kasus ini menjadi kasus kepentingan orang tertentu, atau kasus keberpihakan. Hukum seharusnya ditegakkan agar tercipta keadilan bagi seluruh warga negara, tidak boleh berpihak pada penguasa maupun semacamnya, kata Joao Meco.
Berbeda jika orang yang diselidiki sudah ditetapkan sebagai tersangka barulah Bank boleh memberikan data, namun Bank Christa Jaya dalam suratnyanya bahwa memberikan dokumen dalam proses penyidikan berikan data itu tidak bermasalah, tulis dalam surat Bank Christa Jaya.
“Jaksa telah melakukan penggeledahan di BANK Christa Jaya namun tidak ada sita barang bukti,”.
Bukan itu saja, tetapi terdapat kejanggalan lain di tubuh Bank Christa Jaya, seperti memberikan barang bukti kepada APH terkait orang yang sementara penyelidikan. Apakah kerahasiaan Bank itu harus berikan kepada APH sebelum penetapan tersangka atau sesudah penetapan tersangka baru data itu diberikan kepada APH?
Hal di atas, menimbulkan kecurigaan, Bank Christa Jaya berupaya untuk melindungi pihak lain dan mengorbankan orang lain. Padahal sesuai UU perbankan seharusnya menjaga kerahasiaan Bank, bukan Bank melibatkan kepentingan orang tertentu, kata Joao Meco.
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Frengki Radja, S.H., M.H, menegaskan bahwa dakwaan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan terdakwa dalam proses pemberian kredit bermasalah di Bank NTT.
Frengki menjelaskan bahwa terdakwa Paskalia Uun Bria didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama;
Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersial Bank NTT
Januar Budiman Angdjadi, Analis Kredit Bank NTT
Rachmat, Debitur Bank NTT
Mereka diduga memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum, sehingga memperkaya Rachmat sebesar Rp 3,319 miliar.(*).

Posting Komentar