Berita-Cendana.Com- Kupang,- Cipayung Plus aksi tolak Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait mobil Pick Up memuat penumpang masuk kotai. Orang miskin di NTT jumlah sangat tinggi sehingga menggunakan mobil pick up sebagai alat transportasi, jika orang NTT kaya tentunya semua menggunakan mobil Fortuner sebagai alat transportasi.
Demikian disampaikan oleh salah satu sumber media ini yang layak dipercaya saat aksi Cipayung Plus selesai, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Orang NTT masih banyak yang miskin sehingga Pick Up sebagai salah satu pilihan alat transportasi. Jadi pemerintah NTT jangan membuat aturan yang tidak masuk akal atau aturan yang tidak pro terhadap rakyat, hari ini rakyat di NTT masih ada di bawa garis kemiskinan sehingga pick up jadi pilihan, tegas sumber informasi itu.
Kalau pemerintah membuat aturan harus melihat pada kondisi, baik itu kondisi ekonomi masyarakat, kondisi alam NTT sehingga aturan itu tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Kalau pemerintah membuat aturan yang mengorbankan masyarakat kecil, tegasnya.
Berdasarkan data kemiskinan di NTT, data BPS tahun 2024 persentase kemiskinan di Nusa Tenggara Timur berada pada angka 19.48 persen, keterangan data. Sumber BPS, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Data BPS per Maret 2025 tercatat 18. 60 persen di Nusa Tenggara Timur. Keterangan data. Sumber BPS, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Terlihat pada data ini bahwa angka kemiskinan NTT dari 2024 ke 2025 turun 0.88 persen saja. Artinya bahwa NTT masih banyak yang miskin.
Oleh karena itu, sekitar 600-san sopir pick up bersama cipayung plus melakukan aksi penolakan atas Surat Edaran Gubernur NTT nomor. BU.100 .3.4.1/04 DISHUB/2025 tentang mengatur dengan jelas terkait pengangkutan barang dan orang. Surat Edaran Gubernur NTT menegaskan bahwa kendaraan barang digunakan untuk angkut orang dalam lima kondisi. 1, Rasio kendaraan umum sangat rendah. 2, Kondisi geografis sangat sulit dijangkau. 3, Jalan rusak berat, tanah asli atau tanjakan ekstrim. 4, Kebutuhan TNI/POLRI. 5, Keadaan darurat.
Berdasarkan keputusan nomor 1-4 itu diatur oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota setelah mendapatkan surat Edaran dari Gubernur NTT. Setelah mendapatkan surat dari LLAJR. Sedangkan nomor 5 diatur langsung dari Gubernur NTT dan pertimbangan dari Kepolisian Republik Indonesia.
Pada momentum itu, Aktivis PMKRI Cabang Kupang, Yuni Tefa dalam orasinya menekankan bahwa jika Gubernur NTT tidak menerima usulan Cipayung Plus bersama para sopir pick up, maka akan menduduki kantor Gubernur NTT tujuh hari kedepan untuk menunggu keputusan gubernur NTT yang pro terhadap rakyat. Diketahui bahwa massa aksi sudah melakukan demonstrasi sudah tiga kali pada hari ini, tegasnya.
Selain itu, jika tidak mengindahkan permintaan para sopir pick up untuk kembali aktivitas sebagaimana mestinya, maka akan melakukan aksi mogok pick tidak masuk kota untuk membawa sayur dan buah dari desa supaya orang kota mau makan apa, tegas Yuni.(*).
Posting Komentar