Nelayan TPI Oeba Beri Tempo 2 Minggu, Cabut PERGUB 33 Tahun 2025

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Nelayan dan Pelapak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba memberikan Tempo dua minggu kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk mempertimbangkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2025. Waktu dua minggu yang diberikan itu sudah termasuk pertimbangan dan pencabutan Peraturan itu.

Demikian disampaikan oleh koordinator umum Habel Missa di depan Kantor Gubernur NTT pada Kamis, 2 Oktober 2025 siang.

Waktu dua minggu itu cukup, kalau Gubernur Melki Laka Lena tidak mencabut Pergub maka dipastikan akan menduduki Kantor Gubernur NTT dengan massa yang lebih banyak. “Hari ini kami 1.000 orang dari dua tempat yakni Tenau dan Oeba, jika Pergub tidak dicabut, kami akan melakukan konsolidasi yang lebih banyak lagi dari semua tempat seperti, Pasir Panjang, Kelapa Lima dan semua tempat yang mengalami nasib yang sama untuk kembali duduki tempat ini,” tegasnya.

Lanjutnya, Gubernur Melki Laka Lena diminta kembalikan tarif pada awal yakni satu meter persegi RP. 25.000 untuk pelapak, karena lampu dan fasilitas itu ditanggung oleh pelapak atau masyarakat di pasar. Sampah per bulan 30 ribu naik menjadi 60 ribu tapi pelayanan sudah berubah. Berubah bukan semakin baik tapi makin hancur, tegasnya.

Mengapa kami Nelayan dan pelapak protes, karena jika pajak naik tentu masyarakat tidak bisa beli ikan karena ikan naik harga sangat tinggi. Karena pelapak yang awalnya Rp. 25 ribu naik menjadi 75 ribu meter persegi, itu memang sangat mencekik leher, ucap Koordinator TPI.

Disisi lain juga, mengatur penarikan retribusi parkir juga diatur dengan baik, retribusi pelapak juga diatur dengan baik. Saat tarik retribusi harus memberikan karcis supaya bisa dikontrol dengan baik untuk masuk sebagai PAD, jangan sampai PAD masuk banyak tetapi hilang di tengah jalan dan lainnya  masuk saku pribadi, ungkapnya.

Pasar Oeba dan pasar lainnya itu harus diatur dengan baik, baik itu lampu, tempat jual bahkan penarikan retribusi harus terdata dengan baik supaya jangan hilang di tengah jalan. Jadinya masyarakat yang menderita sedangkan orang lain yang senang di atas penderitaan rakyat, hal itu tidak boleh terjadi, tegasnya.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot