Berita-Cendana.Com- Kupang,- Layanan pendaftaran pemasangan sambungan baru kini sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang, warga Kota Kupang tidak perlu ke Kantor Perusahan Air Minum Daerah Kota Kupang lagi, cukup data di MPP sudah bisa mendaftar kan, di MPP sudah tersedia loket pembayaran jadi memberikan kemudahan dan akses yang lebih dekat bagi warga.
Demikian pantau wartawan pada Kamis, 20 November 2025 saat sejumlah wartawan berkunjung dan memantau langsung di MPP Kota Kupang.
Warga Kota Kupang yang ingin memasang sambungan air minum baru perlu menyiapkan syarat sebagai berikut; Map snelhecter plastik (1 lembar) foto copy KTP (2 lembar), materai Rp. 10.000 (2 lembar), denah lokasi rumah (1 lembar, foto copy rekening listrik (1 lembar), foto copy rekening pelanggan Perumda Kota Kupang terdekat (1 lembar), Biaya pendaftaran sejumlah Rp. 40.000, syarat tersebut disediakan sebelum ke loket di MPP, yakin akan terselesaikan dengan tepat.
Saat pelanggan tiba di loket PERUMDA yang tersedia di MPP Kota Kupang, mengisi formulir pendaftaran yang telah disiapkan di Loket, membayar biaya pendaftaran Rp. 40 ribu. Diketahui juga jam pelayanan di Loket, Senin hingga Jumat, mulai pukul: 08.00- 15. 00 Waktu setempat, sedangkan Sabtu, Pukul: 09:00-13.00.
Setelah itu, Petugas akan melakukan survey ke rumah calon pelanggan, setelah itu, calon pelanggan akan memperoleh informasi hasil survey dari Kantor PERUMDA Kota Kupang. Setelah itu, pelanggan menyelesaikan administrasi sambungan air minum baru, kemudian itu, lalu petugas melakukan instalasi air minum di rumah warga, jelasnya.
Bagi warga yang ingin memperoleh informasi terkait pemasangan air minum baru di Kota Kupang dapat mengakses informasi di Humas PERUMDA Air Minum Kota Kupang melalui nomor telepon petugas (081339840629).
Masyarakat Kota Kupang saat ini dapat mengurus semua kebutuhan air bersih di satu lokasi terpadu tanpa harus berpindah -pindah tempat. Cukup datang di MPP sudah terlayani di Loket Perumda.
Penyelesaian administrasi pun tidak dipersulit. Karena semuanya dilakukan di loket pelayanan PERUMDA yang tersedia di MPP itu. Kehadiran layanan ini mengurangi antrian di kantor Perumda dan memberikan alternatif yang lebih praktis bagi warga yang sehari-hari berada di pusat Kota Kupang,
MPP Kota Kupang beralamat di DPMPTSP Kota Kupang Jalan Terusan Timor Raya Nomor 124 Pasir Panjang Kota Kupang.(*).

Posting Komentar