Berita-Cendana.Com- Kupang,- Mal Pelayanan Publik (MPP) hadir di Kota Kupang untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan administrasi, baik itu pembayaran dan konsultasi mulai dari Loket pembayaran air minum, loket BPOM dalam pengurusan Izin edar bahan makanan dan produk serta konsultasi dan pengurusan sertifikat/izin. BBPOM hadir dan memberikan pelayanan yang menyentuh masyarakat.
Demikian disampaikan oleh BBPOM, Mega pada pekan lalu saat sejumlah wartawan berkunjung ke MPP Kota Kupang.
BBPOM Kupang hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang, untuk melaksanakan layanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terkait Obat dan Makanan, ucap Mega pegawai BBPOM yang ditemui wartawan di MPP.
Layanan yang diberikan meliputi layanan pengaduan dan informasi Obat dan Makanan, layanan sertifikasi izin edar MD (pendaftaran izin edar), serta layanan pendaftaran izin edar SPP-IRT. Kehadiran BBPOM Kupang di MPP ini bertujuan agar masyarakat Kota Kupang dapat mengakses layanan lebih cepat dan mudah tanpa harus datang langsung ke Kantor BBPOM.
Menurutnya bahwa semua urusan bisa di urus di MPP kecuali pemeriksaan bahan makanan itu tidak bisa dilakukan di MPP, tetapi itu langsung di BBPOM. Ijin itu kosmetik bahan alam, kata Mega.
“Melalui kehadiran di Mal Pelayanan Publik, kami ingin lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha. Harapannya, layanan BBPOM semakin mudah diakses, sehingga semakin banyak produk lokal yang aman, bermutu, dan berdaya saing,” ujarnya.
Selain itu, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kembali mendapat perhatian publik melalui pelayanan izin kesehatan yang kini semakin mudah, cepat, dan 100 persen gratis, ucap Mery Djami, SH.
Lanjut Mery Djami, masyarakat kini dapat mengurus lima jenis izin kesehatan secara online melalui sipintar.go.id tanpa harus membawa berkas fisik.
Ia menegaskan bahwa sistem perizinan digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan yang cepat, akurat, dan efisien tanpa mempersulit tenaga kesehatan.
“Semua sudah online. Pemohon tidak perlu membawa berkas fisik. Cukup unggah dokumen di sipintar.go.id dan proses akan berjalan sesuai tahapan,” jelasnya
Mery kepada media ini pada Rabu, 26 November 2025 pagi. Menurut Mery Djami, ada lima jenis izin praktik yang saat ini dilayani secara online, yakni: Surat Izin Praktik Dokter Umum. Surat Izin Praktik Dokter Gigi. Surat Izin Praktik Bidan. Surat Izin Praktik Perawat. Surat Izin Praktik Apoteker. (*).

Posting Komentar