Berita-Cendana.Com- Kupang,- Sehari Mal Pelayanan Publik (MPP) melayani loket pelayanan penerbitan sertifikat halal dan konsultasi di dua tempat terpisah oleh Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tempat pertama pada pagi hari di lokasi Car Free Day, tempat kedua di SABOAK Kota Kupang yang berlokasi di Taman Nostalgia Kota Kupang.
Demikian pantau wartawan di dua tempat terpisah yakni pagi hari di CFD dan malam hari di SABOAK pada Sabtu, 29 November 2025.
Momentum itu, pada Sabtu pagi Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pelayanan penerbitan sertifikat halal berjumlah delapan sertifikat dan dua orang lainnya melakukan konsultasi di arena CFD di Jalan El Tari Kota Kupang, sehingga pada pagi hari Kemenag melayani 10 orang.
“Masyarakat yang berkunjung untuk melakukan konsultasi dan pengurusan administrasi di Kementerian Agama Provinsi NTT berjumlah 10 orang, dan delapan orang lainnya yang sempat melakukan Penertiban Sertifikat halal pada pagi ini dua orang melakukan konsultasi. Ini sebagai bukti komitmen pemerintah Kota Kupang dalam pelayanan terhadap masyarakat semakin optimal,” ucap Plt Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Penina N.A Lauata.
Pantauan wartawan di lokasi SABOAK pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pelayanan penerbitan sertifikat halal kepada satu orang masyarakat Kota Kupang dan tidak ada yang konsultasi.
Kantor Kementerian Agama Provinsi NTT menunjukkan pelayanan di MPP sesuai Visi Kementerian bahwa mewujudkan Indonesia yang berdaulat, dan berkepribadian, berlandaskan prinsip gotong royong untuk membangun Indonesia khususnya Provinsi NTT dan lebih khusus masyarakat Kota Kupang.
Total Pelayanan pada Sabtu, 29 November 2025 Kementerian Agama Provinsi NTT melayani 11 pelayanan, dua orang konsultasi dan sembilan sertifikat halal diterbitkan sehari itu. (*).

Posting Komentar