Berita-Cendana.Com- Kupang,- Mal Pelayanan Publik (MPP), Kota Kupang melayani masyarakat secara umum baik itu warga Kota Kupang maupun luar Kota Kupang untuk melakukan legalisir Akta kelahiran maupun akta Nikah.
Demikian disampaikan oleh koordinator loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang Donatus Lema di MPP Kota Kupang yang berlokasi di DPMPTSP Kota Kupang pada Kamis, 27 November 2025.
Menurut Donatus Lema, pelayanan legalisir akta kelahiran dan akta pernikahan tidak perlu antrian panjang lagi di Kantor Disdukcapil lagi, cukup datang ke loket di MPP Kota Kupang sudah bisa dilayani dengan ramah dan cepat dan mudah, katanya.
Pelayanan tersebut dihadirkan untuk memberikan akses yang lebih cepat dan muda bagi masyarakat Kota Kupang dan luar Kota Kupang. Lanjut Lema, tiap hari loket Dukcapil melayani legalisir dokumen berkisar dari 200-250 dokumen, jelasnya.
Koordinator loket Dukcapil di MPP, Donatus Lema, menjelaskan bahwa legalisir hanya diberlakukan bagi akta yang masih ditandatangani secara manual. Sementara akta yang sudah menggunakan barcode tidak lagi membutuhkan legalisir, bebernya.
"Akte kelahiran dan akte nikah itu sistem nasional, jadi mau lahir di mana pun tetap kita legalisir, selama masih tanda tangan manual,".
Selain itu, Loket Disdukcapil juga melayani pengurusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, validasi KTP, serta pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian R. Otta, S. STP,. MM mengatakan bahwa hadirnya berbagai layanan di MPP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mempercepat layanan publik, agar terintegrasi pada sistem pelayanan.
MPP Kota Kupang pada saat ini telah mencapai 21 instansi yang terlibat dalam loket pelayanan di MPP, loket dibuka Senin-Jumat, sejak jam 08.00- 15.00, sedangkan Sabtu, dibuka Jam. 09.00-13.00.
Diharapkan untuk kehadiran loket-loket di MPP, pengurusan dokumen warga menjadi mudah, cepat dan nyaman, sehingga warga dapat menyelesaikan berbagai dokumen di satu tempat tanpa berpindah-pindah dan menghabiskan biaya transportasi dan waktu, pungkas Kadis PMPTSP Kota Kupang.(*).

Posting Komentar