Diskusi Demokrasi Bahas Putusan MK 135, Bawaslu Sumba Barat Tekankan Kepastian Hukum Pemilu

Berita-Cendana.Com- Waikabubak,-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat menggelar diskusi demokrasi bersama Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Sinurat dan Ketua DPD GAMKI Nusa Tenggara Timur Winston Rondo, di Bale Kampung Prai Ijing, Kabupaten Sumba Barat. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh semangat kebangsaan.

Diskusi tersebut secara khusus membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang berkaitan dengan desain dan pelaksanaan Pemilu Lokal serta Pemilu Nasional. Putusan ini dinilai memiliki implikasi strategis terhadap kepastian hukum pemilu, tata kelola demokrasi, serta peran penyelenggara dan masyarakat dalam pengawasan kepemiluan.

Dalam pemaparannya, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat menegaskan bahwa Putusan MK 135 menjadi pijakan penting dalam memperjelas relasi antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Bawaslu menilai pemahaman yang utuh terhadap putusan tersebut mutlak diperlukan agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Sumba Barat menekankan komitmennya untuk mengawal penerapan Putusan MK 135 melalui pengawasan yang profesional, pencegahan pelanggaran, serta penguatan edukasi publik, khususnya di tingkat lokal dan komunitas.

Sementara itu, Ketua Umum GAMKI Sahat Sinurat menyoroti pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia menegaskan bahwa Putusan MK 135 tidak boleh dipahami semata sebagai norma hukum, tetapi sebagai langkah konstitusional untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih efektif, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Ketua DPD GAMKI NTT Winston Rondo menambahkan bahwa daerah-daerah seperti Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Sumba Barat, membutuhkan pendekatan kontekstual dalam implementasi kebijakan pemilu. Menurutnya, kolaborasi antara Bawaslu, organisasi kepemudaan, tokoh adat, dan tokoh agama menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan partisipatif serta pendidikan politik masyarakat.

Diskusi ini juga membuka ruang pertukaran pandangan mengenai tantangan pemilu ke depan, potensi sengketa kepemiluan, serta strategi membangun demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan di tingkat lokal.

Dalam kesimpulannya, forum diskusi menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 135 memiliki dampak signifikan terhadap arah penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Karena itu, diperlukan sinergi berkelanjutan antara Bawaslu, organisasi masyarakat sipil, dan pemuda untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan berlandaskan konstitusi.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot