Berita-Cendana.Com- KUPANG,- Kuasa Hukum mendesak Kapolres Kota Kupang segera menahan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebelum tersangka melarikan diri. KDRT yang terjadi di Jalan HR. Koroh Sikumana Kota Kupang belum lama ini
Demikian ditegaskan oleh Mikhael Tamonob, SH kuasa hukum korban berinisial saat memberikan keterangan pers di halaman Markas Polres Kupang Kota, Senin, 26 Januari 2026.
Kuasa Hukum mendesak jajaran Polres Kupang Kota untuk bertindak tegas dan profesional, jangan lembek!. Desakan ini menyusul kekhawatiran pihak keluarga akan potensi tersangka melarikan diri jika tidak segera ditahan, tegasnya.
Mikhael mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kasus ini sebenarnya sudah memasuki tahapan gelar perkara dan polisi telah menetapkan seorang tersangka. Namun, hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan.
"Kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka," tegas Mikhael kepada awak media.
Trauma dan Ancaman Pembunuhan Alasan mendasar di balik desakan penahanan ini adalah risiko keamanan bagi korban. Mikhael merujuk pada rekam jejak penanganan kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Kupang Kota, dimana terdapat pelaku yang baru bisa diamankan setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam bulan.
Selain mencegah resiko melarikan diri, penahanan dinilai krusial untuk mengantisipasi adanya intimidasi terhadap korban maupun keluarga. Saat ini, korban BH dilaporkan masih mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.
"Sangat disayangkan, pelaku merupakan sosok yang seharusnya melindungi. Meskipun pernikahan mereka belum tercatat secara sipil, keduanya telah melalui proses peminangan secara adat, tinggal bersama, dan telah dikaruniai anak," tambah Mikhael.
Ibu korban menangis minta keadilan di tempat yang sama, Ibu korban menyampaikan rintihan hatinya agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Ia menekankan dampak psikologis serius yang dialami anaknya, yang tak lain adalah ibu dari anak-anak tersangka sendiri.
Keluarga korban kini menunggu langkah nyata dari Polres Kupang Kota untuk segera menuntaskan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Kupang.(*).

Posting Komentar