Sambut Antusiasme Wajib Pajak, KPP Kupang Buka Loket Tambahan

Berita-Cendana.Com- Kupang,- KPP Pratama Kupang berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan pasti kepada seluruh Wajib Pajak. Salah satunya dengan membuka loket khusus Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. 

Jika sebelumnya para Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara mandiri melalui website https://djponline.pajak.go.id , maka tahun 2026 para Wajib Pajak akan melaporkan SPT Tahunan melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, Wajib Pajak harus telah terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan memiliki Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (KO/SE). Jika tidak maka Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunannya.

Sampai dengan tanggal 23 Januari 2026, terhitung sebanyak 41.362 Wajib Pajak di lingkungan KPP Pratama Kupang telah melakukan aktivasi akun wajib pajak dan 36.263 Wajib Pajak telah membuat kode otorisasi/ passphrase. Diantaranya terdapat 2.051 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan menyambut antusiasme ini dengan membuka loket khusus Pelaporan SPT Tahunan yang sudah dapat dimanfaatkan mulai hari Senin tanggal 26 Januari 2026 serta layanan perpajakan pada akhir pekan mulai bulan Februari sampai dengan akhir Maret 2026 untuk memfasilitasi antusiasme Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan.

Layanan pada akhir pekan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu selama hari kerja. Jadwal layanan akhir pekan ini dapat dipastikan melalui sosial media KPP Pratama Kupang @pajakkupang atau laman facebook KPP Pratama Kupang. 

Rimedi menjelaskan sebelum melaporkan SPT Tahunan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus karyawan/ ASN/ TNI/ POLRI maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mempersiapkan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dari pemberi kerja, daftar harta atau aset serta daftar utang yang dimiliki per akhir tahun dan daftar anggota keluarga dan tanggungan.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  (UMKM) dapat mempersiapkan catatan peredaran bruto dalam setahun. Sedangkan untuk wajib pajak badan dapat mempersiapkan dokumen laporan keuangan, daftar harta atau aset serta daftar utang yang dimiliki per akhir tahun dan dokumen pendukung lainnya.

“Saya berharap, para Wajib Pajak dapat memanfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya. Saya menghimbau para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 maret 2026 dan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2026” Tutup Rimedi.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot