SAM Haning Undur Diri Sebagai PH Christofel Liyanto

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Dr. Semuel Haning menyampaikan pengunduran diri sebagai Penasihat Hukum tersangka Christofel Liyanto Pemimpin Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Christa Jaya yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Demikian disampaikan oleh Penasihat Hukum, Dr. Semuel Haning, SH., MH bersama tim di bilangan Kota Kupang pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Christofel Liyanto tetap menghadapi kasus tersebut dengan hati yang tenang, pikiran yang sehat supaya berjalan dengan lancar kasus tersebut,” harap Dr. Semuel Haning.

Alasan Dr. Semuel Haning mengundurkan diri di tengah proses hukum yang masih berjalan karena ada kasus lain yang ditanganinya sehingga harus undur diri, selain kasus di Kupang masih ada kasus di Jakarta yang butuh kehadiran Dr. Semuel Haning untuk menyelesaikan sehingga harus undur diri dari kasusnya Christofel Liyanto, tegasnya.

Selain itu, juga berbagai pertimbangan dan kesibukan-kesibukan yang tak dapat dihindari serta perkara yang belum diselesaikan, “saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum pak Christofel Liyanto,” tegas Sam Haning.

Dr. Sam Haning juga berharap agar semua masalah-masalah yang dihadapi oleh Christofel dapat berjalan dengan baik dan semuanya sesuai dengan mekanisme-mekanisme  dan keterbukaan-keterbukaan di persidangan selanjutnya sehingga dapat berakhir dengan baik, harapnya.

Lanjut Dr. Semuel Haning, sejak 26 Januari 2026 sejak Christofel ditetapkan sebagai tersangka, Christofel meminta dirinya sebagai kuasa hukum/penasihat hukum/ahli hukum  untuk menelaah apakah penetapan tersangka sudah sesuai dengan bukti yang cukup atau belum, bebernya.

Dr. Semuel Haning mengatakan bahwa minimal dua alat bukti sebagai UU nomor 20  Tahun 2025 KUHAP Baru, ketentuan mengenai alat bukti yang sah diatur dalam pasal 235 ayat (1). Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara  pidana meliputi, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, jelasnya.

 Dr. Sam Haning mengatakan bahwa Kejari Kota Kupang menetapkan Christofel sebagai tersangka mempunyai dua alat bukti yang dianggap benar dan cukup untuk menetapkan Christofel sebagai tersangka. Oleh karena itu untuk membuktikan harus diuji kebenaran dan keabsahan sehingga hubungan hukum saya dengan Pak Christofel tentang kasus ini sebagai ahli hukum sudah tidak lagi, tegasnya.

“Kalau ada menanyakan hubungan hukum saya dan Pak Christofel sudah tidak lagi, para teman-teman pers jangan tanya saya terkait kasus Christofel lagi,” singkatnya.

“Kita serahkan semua pada mekanisme yang ada. Sebagai teman, saya sangat agar pak Christofel menghadapi ini semua dengan fisik, mental dan psikis yang baik agar dapat diselesaikan dengan baik,”. (*).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot