TPPO Adalah Kejahatan Berat, Polri Didesak Usut Tuntas Pekerja PUB di Sikka

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan berat, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Winston Rondo menyatakan keprihatinan serius atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sejumlah perempuan pekerja PUB di Kabupaten Sikka. Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Polda NTT didesak Usut tuntas.

Winston menegaskan, dugaan perdagangan orang bukan persoalan sepele dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran ketenagakerjaan biasa. Menurutnya, TPPO adalah kejahatan berat yang merendahkan martabat manusia, sehingga negara wajib hadir secara tegas dan cepat.

“Perdagangan orang adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh lambat, apalagi abai. Jika unsur TPPO terpenuhi, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tegas Winston dalam pernyataan resminya, Senin, 16 Februari 2026.

Ia secara khusus mendesak Polres Sikka dan Polda NTT untuk segera menaikkan status perkara apabila ditemukan unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Winston yang juga Ketua DPD GAMKI NTT itu meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh rantai perekrutan, perantara, hingga pengelola usaha hiburan malam yang diduga terlibat.

Winston juga menekankan pentingnya transparansi penyidikan agar publik memperoleh informasi yang jelas dan tidak berkembang spekulasi liar. Menurutnya, praktik seperti jeratan utang, manipulasi kontrak kerja, pembatasan kebebasan, hingga eksploitasi ekonomi atau seksual tidak bisa ditoleransi.

“Jika itu terjadi, maka jelas itu bukan relasi kerja biasa. Itu adalah eksploitasi yang memenuhi unsur TPPO,” ujarnya.

Korban Harus Dilindungi

Dalam pernyataannya, Winston menolak keras upaya yang memposisikan perempuan pekerja pub sebagai pelaku pelanggaran moral. Ia menegaskan, perempuan dalam situasi rentan harus ditempatkan sebagai korban yang berhak mendapatkan perlindungan negara.

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT serta UPTD PPA untuk turun langsung memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, layanan psikososial, perlindungan dari intimidasi, serta rehabilitasi sosial dan ekonomi.

“Korban tidak boleh dikriminalisasi. Mereka harus dilindungi dan dipulihkan,” tegasnya.

Soroti Lemahnya Pengawasan

Lebih jauh, Winston menilai kasus ini membuka fakta adanya kelemahan serius dalam pengawasan tempat hiburan malam, mekanisme perekrutan pekerja lintas daerah, serta perlindungan ketenagakerjaan di sektor informal. Ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan sistem pengawasan yang ada.

Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston memastikan lembaganya tidak akan tinggal diam. DPRD, kata dia, akan meminta klarifikasi resmi dari OPD terkait serta mendorong koordinasi lintas sektor antara Dinas Sosial, PPA, Disnaker, dan Kepolisian.

“Saya akan mengawal agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi. NTT tidak boleh menjadi wilayah yang aman bagi pelaku perdagangan orang,” tegasnya.

Winston menutup pernyataannya dengan pesan keras: perempuan bukan komoditas dan tubuh manusia bukan barang dagangan. Menurutnya, kegagalan negara melindungi kelompok paling rentan adalah kegagalan negara menjaga nilai kemanusiaan. (*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot