Berita-Cendana.Com - TTS, - Tercium Indikasi korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan karena ada kesalahan kewenangan oleh bendahara Dinas sehingga tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban hingga gaji mereka sejak 2025 tak kunjung tiba, hingga Kuasa Hukum layangkan surat somasi pada DISHUB TTS.
Demikian disampaikan langsung oleh penasehat hukum, Samuel P.Y Tobe, SH., HM., kepada tim media ini di kediamannya di Wilayah Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kuasa Hukum menjelaskan bahwa kliennya, Vitha Maria Zenita Sikom, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bertugas di Satuan Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Operasional Pengendalian Lalu Lintas.
Lanjut Samuel Tobe, pada tanggal 30 Desember 2025, bendahara pengeluaran Dinas Perhubungan TTS tahun anggaran 2025, Serliany Y. Toudua, sekitar Pukul 13.00 Wita menghubungi kliennya dan meminta bantuan kliennya untuk melakukan transfer sejumlah uang untuk pembayaran Honorarium 3 (tiga) orang Tenaga Ahli Analisis Dampak Lalu Lintas tahun 2025 sejumlah Rp. 30.937.500,- (tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Lanjutnya lagi, uang tersebut dengan rincian sebagai berikut, pembayaran tenaga ahli Andalalin Tahun 2025, Yohanis Taka Dosi sebesar Rp.9.562.500,- (Sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), Hadisiswoyo berjumlah, Rp.10.687.500,- (Sepuluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Piter Liunome berjumlah Rp.10.687.500,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Menurut Kuasa Hukum bahwa "alasan kliennya melakukan transfer sejumlah uang atas permintaan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan TTS, Sherliany Y. Toudua dan pembantu bendahara Dinas Perhubungan Marice A. Tahun. Kliennya telah dengan itikad baik menyampaikan persoalan ini kepada Kepala DisHub TTS, Apollos Banunaek, SE dan Sekertaris, Agustinus A. Kalumbang,S.IP,”.
"Pada saat pertemuan tersebut Bendahara menjanjikan akan membayar uang milik kliennya pada tanggal 02 Maret 2026, akan tetapi sampai dengan Somasi dan Permohonan mediasi ini belum melaksanakan kewajiban dengan alasan bahwa anggaran untuk pembayaran Honorarium 3 (tiga) orang tidak tersedia pada Kas DisHub TTS,”.
Dalam persoalan ini patut kami duga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan kewenangan jabatan dan atau patut kami duga terjadi potensi tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Negara atau Daerah di Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, khususnya di Bidang Lalu Lintas sebagaimana ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kuasa hukum dan kliennya berharap, melalui surat somasi dan permohonan mediasi ini kami mohon kebijaksanaan dan waktu dari Bapak Kepala DisHub TTS, Sekretaris dan Kepala Bidang Lalu Lintas DisHub TTS agar dapat bertemu dengan kami dan juga klien kami serta memanggil Bendahara dan pihak terkait lainnya untuk segera melakukan pembayaran atau mengembalikan uang milik Klien Kami,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perhubungan TTS dan Bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan belum berhasil dikonfirmasi.(*).

Posting Komentar