Stef Pobas Kritik Penyidik Polres TTS, Pembuktian Janggal

Berita-Cendana.Com TTS, - Advokat Stefanus Pobas, SH., melontarkan kritik pedas terhadap penyidik Polres Timor Tengah Selatan yang telah keluar dari rel hukum dan melakukan "permainan" prosedur yang mencederai hak asasi manusia dalam penanganan kasus pembunuhan yang menyeret kliennya, Fridus Nahak.

Demikian disampaikan oleh Advokat kondang, Stefanus Pobas, SH., kepada media ini di halaman Rutan Kelas IIB Soe, pada Senin, 30 Maret 2026.

Stefanus menegaskan bahwa sebuah penyidikan tindak pidana pembunuhan harus bertumpu pada substansi yang merujuk pada KUHAP, minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Namun dalam kasus ini, Stefanus melihat adanya kejanggalan fatal pada barang bukti.

"Kalau bicara pembunuhan, mana alat yang digunakan untuk membunuh? Yang disita malah dua buah jaket! Apa hubungannya jaket dengan tindakan menghilangkan nyawa,”  tanya Pobas.

Lanjutnya, lemahnya keterangan saksi hingga detik ini, para saksi kunci, istri korban sendiri yang lihat sedangkan keluarganya mengaku tidak melihat sosok pelaku di lokasi kejadian saat malam berdarah tersebut. "Mereka jujur tidak,  melihat siapa-siapa. Bagaimana mungkin polisi menetapkan tersangka jika saksi mata saja tidak bisa menyebutkan nama orang?

Ketegangan memuncak saat Stefanus membeberkan dugaan pelanggaran administrasi yang fatal. Masa penahanan 60 hari terhadap kliennya, Fridus Nahak, seharusnya berakhir pada 29 Maret 2026. Namun, hingga saat ini baik tersangka maupun Penasihat Hukum (PH) mengaku belum menerima surat resmi perpanjangan penahanan.

"Ini ada permainan apa? Rutan sudah dapat tembusan, tapi tersangka yang dirampas kemerdekaannya malah tidak pegang surat. Ini penyidik sedang bermain apa di sini? tanya Stefanus curiga.

Secara yuridis, tindakan penyidik yang tidak menyerahkan salinan surat perintah perpanjangan penahanan kepada tersangka atau keluarganya merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 21 ayat (3) KUHAP.

Pasal 21 ayat (3) KUHAP berbunyi, "Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya,”.

Jika prosedur ini diabaikan, maka penahanan tersebut dapat dinilai cacat hukum karena melanggar asas transparansi dan hak terdakwa untuk mengetahui dasar hukum perampasan kemerdekaannya. Selain itu, tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menjunjung tinggi profesionalitas dan proporsionalitas.

Stefanus mengaku telah mengkonfirmasi hal ini kepada Kanit Reskrim, yang mengklaim surat sudah diserahkan. Namun, saat dicek langsung ke Fridus di dalam tahanan, sang klien membantah keras tidak  menerima dokumen tersebut.

"Mereka tidak proporsional! Ini bukan sekadar administrasi, ini soal jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Kita akan pertanyakan langsung ke Polres, kenapa hak-hak klien kami dikebiri seperti ini," tutup Stefanus. 

Hingga berita ini ditayangkan Kanit Pidana Umum (Pidum), Polres Timor Tengah Selatan  belum berhasil di konfirmasi.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot