Sidang Perdana di PN Soe, Guru Aniaya Siswa Hingga Meninggal di Poli

Berita-Cendana.Com - TTS, - Sidang perdana di Pengadilan Negeri Soe, agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia yang dilakukan oleh YYN, terjadi di wilayah Desa Poli,  Kecamatan Santian,  Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Demikian disampaikan oleh Penasehat Hukum, Samuel P.Y. Tobe, S.H.,MH , dan Yabes Nubatonis, S.H, saat usainya persidangan di dalam ruang ruang sidang PN Soe, pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam agenda pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Agustina K. Dekuanan, S.H.,MH., dimana JPU membacakan dakwaan Primair, Subsidair, dan Lebih Subsidair.

Terhadap Agenda Dakwaan terhadap terdakwa YYN, Samuel P.Y. Tobe, S.H.,MH bersama Yabes Nubatonis, S.H saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan bahwa hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Terdakwa.

"Terima kasih, sidang hari ini adalah Agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)" Ucap Samuel P.Y. Tobe, S.H.,MH Ketua Tim Kuasa Hukum YYN.

Terkait Dakwaan, Tim kami menilai sudah benar sehingga kami tidak lagi mengajukan Eksepsi biar Proses Persidangan Lanjut ke Tahap Pembuktian yaitu Pemeriksaan Saksi - Saksi yang akan dihadirkan oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena Dakwaannya kami Tim menilai sudah baik secara Formil maka kami tidak mengajukan lagi eksepsi dan kami meminta Persidangannya dilanjutkan ke proses persidangan selanjutnya yaitu tahap pembuktian dengan Pemeriksaan Saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Lebih lanjut, Samuel P.Y. Tobe, S.H.,MH bersama Yabes Nubatonis, S.H, sebagai kuasa hukum menyampaikan akan terus mengawal dan membela kliennya secara maksimal demi mendapatkan keadilan.

"Kami sebagai Kuasa Hukum akan terus mengawal dan melakukan pembelaan secara maksimal demi kepentingan Klien kami agar beliau bisa mendapatkan Keadilan,” tegasnya.

Selain itu, Sebagai Kuasa Hukum, Ia menilai ada sedikit kejanggalan dalam perkara ini dan akan dibuktikan pada proses pembuktian.

"Kita pasti masuk sedikit untuk mengorek terkait dengan substansi, itu ada sedikit kejanggalan dan itu nanti kita buktikan pada saat proses pembuktian,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa terkait dengan kondisi Terdakwa. Saat ini, kami dari Tim Kuasa Hukum telah menyampaikan ke beliau agar tetap bersabar dan kita harapkan adanya keadilan dalam persidangan ini.

"Terkait dengan kondisi Terdakwa saat ini, posisinya beliau tetap bersabar dan kami dari Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan ke beliau untuk selalu bersabar dalam mengikuti jalannya persidangan ini sehingga kita harapkan adanya keadilan dalam persidangan ini", pungkasnya.(**).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot