Atas Meninggalnya Pekerja Migran Indonesia Asal NTT di Malaysia



Berita-Cendana.Com- Kupang,- Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maria Magdalena Abuk (45), yang dilaporkan meninggal dunia di Malaysia pada 14 April 2026 saat bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.

Hingga 21 April 2026, berdasarkan informasi terbaru yang kami himpun, jenazah almarhumah masih tertahan di Malaysia dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia. Kendala utama tetap pada persoalan biaya pemulangan yang belum ditanggung secara penuh, sehingga beban tersebut masih dialihkan kepada keluarga korban.

Fakta bahwa dalam rentang waktu hampir satu minggu sejak kematian, negara belum mampu memastikan pemulangan jenazah, menunjukkan adanya keterlambatan serius dalam pengambilan keputusan dan lemahnya tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia.

Peristiwa ini bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus PMI meninggal dunia di luar negeri khususnya di Malaysia yang diikuti dengan tertahannya jenazah karena persoalan biaya, terus berulang. Bahkan pada awal tahun 2026, dilaporkan terdapat sejumlah PMI asal NTT yang mengalami nasib serupa. Pola ini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan insidental, melainkan kegagalan sistemik yang berulang dan dibiarkan.

Atas dasar itu, Migrant Watch menyatakan sikap:

1. Mengecam keras lambannya respons negara dalam memastikan pemulangan jenazah PMI, yang mencerminkan lemahnya komitmen pelindungan terhadap warga negara di luar negeri.

2. Menegaskan bahwa pemulangan jenazah PMI adalah tanggung jawab negara sepenuhnya, dan tidak boleh dibebankan kepada keluarga dalam kondisi apapun.

3. Mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil keputusan eksekutif dengan menanggung seluruh biaya dan memastikan pemulangan jenazah tanpa syarat dan tanpa penundaan lebih lanjut.

4. Menuntut pertanggungjawaban kelembagaan dari pihak-pihak terkait yang hingga saat ini belum mampu menyelesaikan persoalan yang seharusnya bersifat mendesak dan kemanusiaan.

5. Mendorong reformasi menyeluruh sistem perlindungan PMI, termasuk pembentukan mekanisme pembiayaan darurat nasional yang bersifat otomatis dan tidak bergantung pada proses administratif yang berlarut-larut.

Kami menegaskan bahwa setiap pekerja migran adalah warga negara yang haknya melekat seumur hidup termasuk hak atas perlakuan bermartabat setelah meninggal dunia. Ketika negara gagal menjamin hal paling dasar ini, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral dalam melindungi warganya sendiri.

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka kasus serupa akan terus berulang, dan negara secara sistematis membiarkan pekerja migran menghadapi resiko tanpa pelindungan yang layak, bahkan hingga akhir hayatnya.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot