Berita-Cendana.Com- Kupang,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang kini diuji nyali dalam perkara Mokris Lay, di tengah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan panggilan etik Partai Hanura. Seperti pesawat yang dipaksa lepas landas di tengah badai, majelis hakim Herlina Rayes, Olivia Rin Rosalinda Taopan, dan Sisera Naomi Nenohaifeto menjadi pilot yang harus mengendalikan turbulensi ganda: tuntutan enam bulan penjara dari JPU dan panggilan kode etik PAW Partai Hanura yang menekan Mokris Lay dari arah berbeda. Demikian media ini memperoleh rilis dari tim wartawan pada Senin, 20 April 2026.
Jeruji Besi vs Panggung Politik
Putusan terhadap Mokris Lay bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian nyali majelis hakim. Di satu sisi, tuntutan enam bulan penjara dari JPU; di sisi lain, panggilan etik partai yang seolah menutup mata terhadap realitas penahanan.
Suara Kuasa Hukum
Kuasa hukum Andri Un menegaskan: “Kami menduga kuat ada hal-hal lain di balik layar selain sekadar penegakan hukum. Ini seperti memainkan drama di mana aktor utamanya sudah terikat tangan dan kaki, tapi dipaksa untuk menari di panggung yang berbeda,".
Imbo Tulung menambahkan: “Ini ibarat memaksa orang yang kakinya terbelenggu dan tangannya terikat untuk berlari ke Jakarta. Tidak etis, tidak manusiawi,".
Rian Kapitan, Ketua Tim Kuasa Hukum Mokris Lay, dalam pembacaan pledoi menyampaikan: “Yang Mulia Majelis Hakim, fakta persidangan telah menunjukkan bahwa saksi mencabut BAP penyidik, dan keterangan saksi ahli pidana yang diajukan JPU justru membuka ruang interpretasi berbeda. Klien kami, Mokris Lay, telah memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, kami memohon agar marwah pengadilan dijaga dengan menegakkan amanat Undang-Undang: seseorang hanya dapat diputus bersalah atau tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan politik atau kepentingan eksternal,".
Nurani Terukir Fakta Persidangan
Roby, salah satu pendukung Mokris Lay, menyampaikan harapannya: “Kami percaya majelis hakim akan melihat fakta persidangan dengan jernih. Saksi yang mencabut BAP penyidik adalah bukti bahwa ada kejanggalan dalam proses hukum. Kami berharap hakim tidak terpengaruh oleh tekanan politik, tetapi memutuskan sesuai nurani dan fakta.”
Pendapat Keluarga Mokris Lay
Tomas, mewakili keluarga, menambahkan: “Kami hadir di persidangan bukan hanya sebagai keluarga, tetapi sebagai saksi moral. Kami ingin majelis hakim tahu bahwa keputusan mereka akan menentukan masa depan bukan hanya bagi Mokris Lay, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. Kami mohon agar putusan diambil berdasarkan fakta persidangan yang nyata,".
Nikodemus, juga dari pihak keluarga, menegaskan: “Yang Mulia, kami memohon agar marwah pengadilan dijaga. Fakta persidangan sudah jelas: saksi mencabut BAP, saksi ahli pidana membuka ruang interpretasi, dan pembelaan telah disampaikan. Sesuai amanat Undang-Undang, seseorang hanya bisa diputus bersalah atau tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan. Kami percaya hakim akan memutuskan dengan hati nurani dan integritas,".
Agenda Putusan 21 April 2026
Sidang dengan agenda putusan terhadap Mokris Lay dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026 pukul 11.00 WITA di Pengadilan Negeri Kupang. Putusan ini akan menjadi ujian nyali majelis hakim: apakah mereka akan menegakkan integritas hukum atau tunduk pada tekanan politik.
Seperti pesawat yang akhirnya harus mendarat setelah diterpa badai, majelis hakim kini menjadi penentu landasan keras bagi Mokris Lay. Apakah pesawat ini akan mendarat dengan selamat di landasan keadilan, atau terhempas oleh badai politik, putusan pada 21 April 2026 akan menjadi jawabannya.(**).

Posting Komentar