Sidang Gugatan PERTINA NTT Terhadap Menpora, Majelis Hakim Minta Tunjukan Legal Standing PERBATI

Berita-Cendana.Com- Kupang,-  Sidang Gugatan Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur NTT terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir pada 13 April 2026. Majelis hakim ketua dalam persidangan itu meminta Menpora untuk menunjukkan legalitas PERBATI, namun belum dapat membuktikan sehingga perkara tersebut tetap bergulir.

Demikian disampaikan oleh Ketua PERTINA NTT Dr. Semuel Haning, SH., MH di bilangan Kota Kupang pada Jumat, 17 April 2026.

Menurut Ketua PERTINA NTT bahwa PERBATI itu tidak pernah disinggung oleh PERTINA terkait legal standing. Tetapi yang mengangkat adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, jelas Ketua Pertina NTT.

“Hakim ketua persidangan meminta untuk tunjukan legal standing PERBATI, tetapi Kuasa Hukum Menpora belum menunjukkan. Kasus tersebut tidak akan sampai pada titik ini saja, tetapi akan melakukan gugatan terhadap organisasi yang melakukan kegiatan-kegiatan tinju amatir yang tak memiliki Badan Hukum,” tegas Dr. Semuel Haning, SH., MH.

Gugatan yang kedua juga terhadap Menpora, terkait pembiaran terhadap organisasi-organisasi tinju yang tak berbadan hukum. Menpora melakukan pembiaran terhadap organisasi tinju amatir yang tak memenuhi prosedur namun melaksanakan event-event, jadi harus digugat untuk dapat menertibkan organisasi- organisasi yang tidak memenuhi syarat, ucap Dr.  Semuel Haning, SH., MH.

Menpora harus ditertibkan, karena organisasi tinju amatir yang tak memiliki Badan Hukum juga mengirim atlet ke SEA GAMES, itu sangat berbahaya bagi atlet dan pelatih. 

Hal itu direncanakan akan melaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen terhadap orang-orang tertentu. Sesuai Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan dokumen.  Laporan kedua tentang UU Nomor 1 tahun 2023 pasal 492 tentang penipuan serta pembohongan publik, tegas Ketua PERTINA NTT.

Pertina tetap mengikuti keputusan KONI, karena Koni adalah induk organisasi dari cabang olahraga. KONI juga telah membuat surat kepada MENPORA bahwa Pertina adalah satu-satunya cabang organisasi tinju yang diketuai oleh Dr. Hillary Brigitta Lasut, SH.,LLM. 

Seluruh KONI Indonesia hanya mengakui PERTINA yang harus melakukan event-event tinju amatir yang diakui. Artinya bahwa organisasi-organisasi di luar Pertina melakukan Event itu tidak sah dan melanggar aturan berlaku, tegasnya.

Saran dari Majelis Hakim meminta Menpora, KONI dan PERTINA  duduk bersama untuk mencari win-win solution. Jika Menpora memahami saran itu tentunya aman, kalau tidak hal ini berdampak besar. Dampaknya muncul karena atlet Pertina dipanggil untuk berlatih untuk mengikuti Sea Games di Thailand tahun 2025. Tetapi saat mengikuti kegiatan, atlet tinju diberikan kartu PERBATI itu sangat buruk, tegasnya. 

SAM Haning berharap Perbati dapat menunjukkan bukti terkait legal standing PERBATI, dalam artian tercatat di Kemenkumham RI supaya memiliki administrasi hukum umum. Kalau tidak dapat menunjukkan bukti AHU maka sangat berdampak buruk, tegasnya lagi.

Jika terbukti tidak memiliki AHU maka dampaknya terhadap atlet dan pelatih yang dikirim ke Sea Games. Bisa terjadi pembatalan sementara terhadap atlet yang meraih medali, baik itu Emas, Perak dan perunggu pada tinju pada SEA GAMES 2025. Hingga sampai kapan memiliki Badan Hukum baru diakui, (*).















0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot