Pemeriksaan 11 Jam Lebih Diragukan, Kuasa Hukum Minta Polda NTT Kembalikan HP Klien

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Proses pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 11 jam lebih terhadap Ibu WS di Polda Nusa Tenggara Timur terkait kasus akun media sosial Liku-Liku NTT menuai sorotan dari pihak hukum. Kuasa hukum WS, Dr. Semuel Haning, SH, MH, meragukan kualitas dan keakuratan hasil pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 11.00 siang hingga pukul 23.00 malam tersebut, terlebih mengingat kliennya memiliki tanggungan anak kecil.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Dr. Semuel Haning, SH., MH di bilangan Kota Kupang mendampingi WS pada Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Dr. Haning, durasi pemeriksaan yang terlalu lama dikhawatirkan dapat menghasilkan kesimpulan yang prematur dan tidak objektif. Ia pun menegaskan kembali pentingnya penerapan aturan hukum yang ketat, terutama terkait tindakan penyitaan barang bukti.

Kuasa hukum menegaskan bahwa setiap tindakan penyitaan harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 118 hingga Pasal 133. Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, termasuk penilaian apakah barang yang disita benar-benar merupakan barang bukti tindak pidana atau bukan, tegas Dr. Semuel Haning.

"Bagaimana mungkin HP milik klien kami sudah disita, padahal status tersangka saja belum jelas? Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai prosedur ini justru menimbulkan cedera hukum dan mempersulit proses penetapan tersangka ke depannya," tegas Kuasa hukum.

Ia juga meminta penyidik untuk bersikap objektif. Jika kasus tersebut belum memiliki bukti yang kuat, berkualitas, dan memenuhi unsur pidana, maka proses penyelidikan sebaiknya dihentikan sementara. Pemaksaan terhadap kasus yang lemah buktinya dikhawatirkan justru akan merusak citra lembaga kepolisian di mata masyarakat.

Satu hal yang menjadi pertanyaan mendasar adalah fakta bahwa akun Liku-Liku NTT yang menjadi pusat perkara tersebut masih aktif beroperasi hingga saat ini. Padahal HP milik WS sudah disita.

"Jika HP klien kami sudah diamankan, mengapa akunnya masih bisa berjalan? Ini pertanyaan penting yang harus dijawab Polda NTT. Siapa sebenarnya admin atau pengelola akun tersebut? Kami tegaskan, klien kami tidak pernah membuat atau memposting konten di akun itu," ujar Dr. Haning.

Ia juga meminta penyidik untuk lebih proaktif mengumpulkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan, agar tidak menimbulkan kesan adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Pihaknya tetap mendukung proses hukum asalkan dijalankan secara transparan dan sesuai aturan.

Di tempat yang sama, WS memberikan keterangan pers mengenai kronologi pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya dipanggil pada 2 Juni 2026, namun tidak dapat hadir karena ada halangan. WS pun bersikap kooperatif dan menghubungi penyidik untuk meminta penjadwalan ulang.

"Penyidik membalas pesan dan menyampaikan akan melaporkan kepada pimpinan. Namun pada malam harinya, surat panggilan disampaikan kepada keluarga saya, meminta saya hadir pada 6 Juni pukul 11.00 pagi," jelasnya.

WS menjelaskan bahwa dasar pemeriksaan tersebut berawal dari laporan seorang pejabat yang diduga terkait isi percakapan di ponselnya. Namun, ia menegaskan tidak memiliki masalah pribadi dengan pelapor tersebut. Dalam pemeriksaan, ia hanya dimintai keterangan mengenai hubungan dengan seseorang inisial (G) yang diakuinya merupakan mantan mahasiswanya sejak tahun 2022.

"Saya mengenal (G) tapi saya tidak bisa menyimpulkan bahwa dia adalah admin akun tersebut. Bisa saja hal itu menimbulkan tuduhan pencemaran nama baik jika tidak terbukti di pengadilan. Yang jelas, isi percakapan saya tidak ada hubungannya dengan pelapor itu," ungkap WS.

Mengingat proses hukum yang dinilai belum jelas dan bukti yang belum memadai, kuasa hukum kembali meminta agar HP milik WS segera dikembalikan. Selain sebagai hak milik pribadi, perangkat tersebut juga dilindungi oleh undang-undang terkait perlindungan data pribadi.

"Kami berharap penyidik segera mengembalikan HP tersebut. Kami siap mendampingi klien dan membentuk tim hukum jika diperlukan, untuk memastikan hak-hak hukumnya tetap terjaga selama proses ini berjalan," pungkas Dr. Semuel Haning.(*).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot