Belum Ada Titik Terang, Kuasa Hukum Korban Desak Polres TTS Segera Tetapkan dan Tahan Tersangka Pengeroyokan


Berita-Cendana.Com – Soe, – Penasihat hukum korban peristiwa pengeroyokan di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendesak Kapolres TTS dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS segera menetapkan sekaligus menahan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menduga proses penyidikan berjalan tidak adil dan berlarut-larut.

Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Samuel P.Y Tobe, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor hukumnya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menurutnya, laporan resmi peristiwa kekerasan fisik itu sudah masuk ke kepolisian sejak 12 April 2026, namun hingga lebih dari tiga bulan berselang, kasus tersebut belum juga menunjukkan perkembangan berarti.

“Sudah berbulan-bulan kasus ini jalan di tempat. Kami menduga ada sikap tebang pilih dan ketidakadilan dalam penanganan. Penyidik belum memberikan keterangan resmi soal penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan,” tegas Tobe.

Ia menegaskan, lambannya proses penyidikan justru mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Kasus kekerasan fisik seperti ini seharusnya ditindak tegas tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera.

“Penegakan hukum harus adil, transparan, dan cepat. Kalau dibiarkan berlarut, korban merasa tidak dilindungi negara,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Berita Cendana telah berupaya mengonfirmasi pihak Polres TTS, namun belum memperoleh tanggapan resmi. (*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot