Berita-Cendana.Com- Kupang,- Penanganan dugaan kasus mafia kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang ditangani Ditreskrimsus Polda NTT hingga kini masih menggantung. Meski penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, perkara ini belum juga menampakkan kemajuan berarti dan masih terjebak di tahap penyelidikan hingga Rabu, 22 Juli 2026.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Polda NTT terkait perkembangan kasus yang diduga menyeret nama oknum pejabat di lingkup Pemkab TTS ini. Belum terlihat pula tanda-tanda peralihan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, apalagi penetapan tersangka.
Fakta ini terungkap saat tim media ini berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., pada Senin (20/7/2026) pukul 13.25 Wita lewat pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi tersebut tak kunjung mendapatkan balasan.
Tak hanya soal progres penanganan kasus, pertanyaan tim media terkait dugaan pemeriksaan Wakil Bupati TTS dan oknum anggota DPRD TTS pada 21 Mei lalu di Polres TTS juga tak dijawab. Demikian pula halnya dengan pertanyaan mengenai sisa kuota sapi sebanyak 5.500 ekor yang belum disalurkan kepada pengusaha karena adanya larangan dari pihak Polda NTT.
Sebelumnya, pada Senin (13/7/2026) pukul 01.30 Wita, Kombes Pol. Henry Novika Chandra sempat menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada di tahap penyelidikan.
"Dalam mendukung proses ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa 12 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan objek penyelidikan," ujar Henry kala itu.
Ia menjelaskan, seluruh langkah itu diambil untuk mengungkap fakta hukum guna mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pihaknya juga menyatakan berkomitmen menangani kasus ini secara transparan demi tercapainya penegakan hukum.
"Saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan dokumen, data, serta keterangan yang diperlukan untuk memperkuat tahap penyelidikan," tegasnya kala itu.
Penyidik juga diketahui telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Peternakan TTS serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Peternakan TTS. Semuanya dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dan siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
"Penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku," tutup Henry pada kesempatan sebelumnya, namun hingga kini belum ada pembaruan informasi apapun yang disampaikan kepada publik.(*).

Posting Komentar