PERTINA Lapor PERBATI ke Polda NTT: Dugaan Pemalsuan Dokumen & Ilegal Pakai Logo Pemprov NTT


Berita-Cendana.Com-  Kupang,- Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi melaporkan Persatuan Tinju Baru Indonesia (PERBATI) ke Polda NTT atas dugaan serangkaian tindak pidana, mulai dari pemalsuan dokumen badan hukum hingga penggunaan logo Pemprov NTT tanpa izin. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Kamis, 23 Juli 2026.

Demikian disampaikan oleh tim Hukum PERTINA NTT saat konferensi pers di Kampus UPG 1945 NTT pada Kamis, 23 Juli 2026 siang usai laporan resmi diterima Polda NTT.

Kuasa Hukum PERTINA NTT, Marten Dilak, SH., MH., menjelaskan bahwa inti dugaan pelanggaran adalah PERBATI diduga menggunakan legal standing milik Sasana Besar Tinju Indonesia. Dokumen yang dipakai berupa Akta Notaris, Surat Keputusan Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (AHU), serta NPWP yang dipalsukan seolah-olah milik PERBATI, padahal sah milik organisasi lain.

"Berdasarkan dokumen palsu itu, PERBATI berusaha mengurus pengesahan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan. Faktanya mereka sudah melaksanakan Penataran Wasit Tingkat Hakim pada 4 hingga 6 Juni 2026 tanpa memiliki legal standing yang sah," tegas Marten Dilak.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, PERBATI juga diduga menggunakan logo Pemerintah Provinsi NTT dalam kegiatannya tanpa izin tertulis. Hal ini ditegaskan lewat surat resmi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT yang menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan logo tersebut kepada pihak PERBATI.

Marten Dilak meminta pihak PERBATI menahan diri dan tidak melaksanakan kegiatan apapun sebelum memiliki legal standing yang sah dan diakui secara hukum. Ia pun meminta kepolisian dan seluruh instansi pemerintah daerah tidak memberikan izin maupun fasilitas apapun kepada PERBATI.

"Pemberian izin atau fasilitas kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum jelas berpotensi melanggar aturan negara dan merupakan tindakan yang mengandung unsur pidana. Kami meminta penegakan hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu," tandasnya.

Sementara itu, Ketua PERTINA NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH., menegaskan tidak ada dualisme organisasi tinju amatir di Indonesia. Berdasarkan Surat KONI Nomor 10,  satu-satunya induk organisasi tinju amatir yang sah adalah PERTINA.

"Anggapan ada dua kubu itu keliru. PERBATI berusaha mendaftar ke KONI namun tidak memenuhi syarat utama, yaitu badan hukum yang sah. Pihak KONI pun sudah mengirimkan surat penolakan kelayakan pendaftaran kepada Ketua Umum PERBATI," jelas Semuel Haning.

Ia menegaskan PERTINA memiliki legal standing lengkap mulai dari Akta Notaris, pengesahan AHU, hingga NPWP yang tercatat sah di Kementerian Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Nasional Dr. Hilary Brigitta Lasut, SH., LLM.

"Ketua Umum PERTINA Pusat sudah menegaskan: 'Tetap satu matahari, siapa yang mengganggu akan terganggu'. Kami bukan mencari masalah, melainkan mencari kepastian hukum. Jangan sampai ada pihak yang mengaku-ngaku padahal tidak memiliki dasar hukum," ujar Semuel Haning.

Tim Hukum PERTINA yang dipimpin Simson Lasi, SH., MH., telah mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan penegakan aturan ke Polda NTT, Polresta Kupang, serta seluruh Polsek di wilayah Kota Kupang. Hal ini untuk mengantisipasi rencana kegiatan PERBATI yang dijadwalkan berlangsung 26 Juli hingga 3 Agustus 2026.

"Kami meminta Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek tidak memberikan izin apapun kepada PERBATI karena tidak memiliki kelayakan hukum. Semua harus berjalan sesuai aturan demi ketertiban organisasi olahraga di NTT," pungkas Simson Lasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PERBATI maupun keterangan lebih lanjut dari penyidik Polda NTT terkait penanganan laporan tersebut.(*). 


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot