Saling Bantah Terkait Status Akademik: Kaprodi Akuntansi Undana Sebut Belum Penuhi SKS, Sri Sulastri Klaim Sudah Tuntas


 Berita-Cendana.Com- Kupang,- Polemik mengenai nasib Sri Sulastri Hamsa, mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin memanas. Ketua Program Studi Akuntansi, Minarni A. Dethan, angkat bicara merespons informasi yang beredar, sementara di sisi lain Sri Sulastri membantah tegas pernyataan tersebut dan menyertakan fakta yang ia miliki.

Menurut Minarni, jika ditarik dari logika administrasi, yang bersangkutan tercatat tidak aktif pada Semester 7, 9, 10, 11, dan 12. Rabu (29/7/2026).

"Logika berpikir saja, yang bersangkutan tidak aktif di Semester 7, 9, 10, 11, dan 12. Mata kuliah yang belum lulus di Semester 7 itu sebanyak 11 SKS, ditambah 6 SKS untuk Tugas Akhir/Skripsi. Bagaimana mungkin diklaim sudah lulus, sedangkan di Semester 7 tercatat tidak aktif, tidak melakukan belanja mata kuliah di sistem SIADIKNONA, serta tidak ada bukti Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) yang sah," tegas Kaprodi Minarni.

Ia menambahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Prodi Akuntansi mewajibkan verifikasi kelengkapan administrasi dan akademik secara ketat saat mahasiswa mengajukan ujian proposal, ujian hasil, hingga sidang skripsi.

"Saat mahasiswa akan mengajukan ujian skripsi, kami di prodi melakukan verifikasi terlebih dahulu. Itu prosedur yang harus dijalankan," tambahnya.

Di sisi lain, wartawan memperoleh dokumen resmi berupa Surat Rekomendasi Pembayaran SPP dengan nomor 2063/UN15.19.2/PP/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang ditandatangani serta dibubuhi stempel basah oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undana. Surat tersebut secara khusus merekomendasikan Sri Sulastri Hamsa untuk melunasi tunggakan SPP Semester VII.

Kehadiran surat ini memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin dinyatakan belum lulus dan tidak aktif pada Semester 7, namun secara resmi dikeluarkan rekomendasi untuk menyelesaikan pembayaran hingga Semester XII?

Merespons hal ini, Sri Sulastri Hamsa menegaskan pernyataan pihak prodi dinilai menyesatkan publik. Ia memegang teguh fakta bahwa 17 SKS mata kuliah teori dan praktik sudah tuntas sepenuhnya sejak Semester VII, sehingga sisa beban studinya hanya 6 SKS mata kuliah Skripsi, bukan 22 SKS seperti yang disampaikan Kaprodi.

"Logikanya sederhana. Jika belum memenuhi syarat minimal SKS, mustahil Prodi, Dosen Pembimbing, maupun Penguji mengizinkan saya mengikuti ujian proposal hingga ujian hasil. Saya tegaskan, sisa beban studi saya saat ini hanya Skripsi, bukan mata kuliah lain," ujar Sri Sulastri dengan nada kecewa, Selasa (28/7/2026) malam.

Ia mengakui statusnya sempat nonaktif di PDDikti selama lima semester karena kendala ekonomi keluarga saat ayahnya sakit keras, namun seluruh tunggakan telah dilunasi hingga Semester 13 sehingga statusnya kembali aktif.

"Kini di Semester 14, status saya kembali tidak aktif di PDDikti bukan karena saya tidak bayar, melainkan karena saya tidak diizinkan Kaprodi untuk melakukan registrasi. Padahal saya sudah lunas dan siap sidang," bebernya.

Sebelumnya, Sri Sulastri mengaku telah menyelesaikan seluruh mata kuliah, melunasi administrasi hingga Semester 13, namun justru dilarang sidang skripsi dan diminta pindah kampus oleh Kaprodi.(*)

 


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot