Iklan

Politik

Dr. Marthen Tualaka: CDOB Amanatun Masuk Klaster 2, Dokumen Lengkap dan Sudah Disampaikan ke Pemerintah Pusat

, November 06, 2026 WIB Last Updated 2026-11-06T13:06:51Z

Berita‑Cendana.Com- Kupang,- Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Amanatun telah resmi berada di Klaster 2 berdasarkan tingkat kesiapan dokumen dan tahapan administrasi pembentukan daerah otonom baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Dr. Marthen Tualaka, S.H., M.Si., dalam Seminar dan Panel Diskusi Bersama yang berlangsung di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS, Jumat (6/11/2026).

Dr. Marthen menjelaskan bahwa pengelompokan ini merupakan hasil rekomendasi Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) dalam Seminar Nasional yang digelar pada 29 September 2026, yang membagi calon daerah otonom baru ke dalam tiga klaster.


Klaster 1: Daerah yang telah mendapatkan amanat Presiden

Klaster 2: Daerah yang telah memiliki dokumen persyaratan lengkap dan telah disampaikan kepada pemerintah pusat (Amanatun berada di posisi ini)

Klaster 3: Daerah yang masih berproses di tingkat bawah, dokumen belum disampaikan ke pemerintah pusat.

"Klaster kedua termasuk CDOB Amanatun karena sudah memiliki dokumen persyaratan yang lengkap dan telah disampaikan kepada pemerintah pusat," jelas Marthen.

Marthen menegaskan bahwa perjuangan Amanatun telah melewati tahapan politik dan administratif yang panjang mulai dari tingkat desa, pemerintah kabupaten bersama DPRD, hingga pemerintah provinsi bersama DPRD. Namun, pembentukan daerah baru tidak cukup hanya mengandalkan aspirasi politik masyarakat. Kepastian terhadap regulasi, administrasi wilayah, kelembagaan, dan kemampuan fiskal menjadi syarat mutlak.

Meskipun dokumen utama sudah tersampaikan, masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan, memastikan seluruh data pendukung lengkap, akurat, dan terverifikasi.

Salah satu rekomendasi penting Forkonas adalah mendorong pemerintah pusat agar proses pembentukan daerah otonom baru dapat dilakukan secara bertahap mulai tahun mendatang, dengan prioritas kepada daerah yang telah memiliki amanat Presiden serta dokumen lengkap.

Marthen juga menekankan pentingnya sinkronisasi data nasional antara DPR RI, DPD RI, Kemendagri, dan Forkonas. Dalam proses sebelumnya masih ditemukan perbedaan data antarlembaga yang berpotensi menghambat penilaian. Penyamaan data ini krusial karena menjadi dasar pertimbangan pemerintah pusat, baik dalam proses pembahasan maupun persiapan fiskal.

 Agenda Strategis Memperkuat Kesiapan CDOB Amanatun. Marthen memaparkan sejumlah langkah konkret yang harus dilakukan. Membangun komitmen politik bersama masyarakat, Pemkab, dan Pemprov bergerak dalam satu irama.

Inventarisasi dan pembaruan dokumen, persyaratan pastikan semua data mutakhir dan terverifikasi. Percepatan koordinasi dengan lembaga terkait di tingkat pusat. Penguatan kajian akademik dan kelayakan cakup aspek sosial, ekonomi, geografis, dan demografis wilayah Amanatun.

Penguatan aspek fiskal, siapkan proyeksi PAD, potensi ekonomi, kebutuhan anggaran, dan kemampuan pembiayaan pemerintahan. Konsolidasi nasional, satukan aspirasi Amanatun melalui Forkonas, DPR RI, DPD RI, dan Kemendagri. 

"Ini bukan sekadar cita‑cita politik, tetapi aspirasi pembangunan dan kehadiran negara bagi masyarakat," tegas Marthen.

Ia mengingatkan pentingnya kesiapan sejak sekarang, agar ketika pemerintah pusat mencabut moratorium pembentukan daerah otonom baru, Amanatun tidak perlu memulai dari awal, tetapi sudah siap melangkah ke tahap selanjutnya.

"Ketika nanti pemerintah pusat mencabut moratorium, kita yang ada di arus bawah sudah siap."

Seminar ini pun dinilai memiliki arti penting dan strategis sebagai ruang untuk menyatukan persepsi, memperkuat komitmen, dan memastikan seluruh persyaratan CDOB Amanatun benar‑benar siap menyambut keputusan pemerintah pusat.(*).

 

 

 



Komentar

Tampilkan

  • Dr. Marthen Tualaka: CDOB Amanatun Masuk Klaster 2, Dokumen Lengkap dan Sudah Disampaikan ke Pemerintah Pusat
  • 0

Terkini

Ads

float