Berita-Cendana.Com- JAKARTA,- Menyikapi rencana peluncuran program Polisi Peduli Pengangguran yang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto pada Jumat, 30 Oktober 2026, Migrant Watch secara tegas mengecam pembentukan program POLIRAN tersebut. Migrant Watch menilai langkah ini sebagai bentuk salah kaprah dalam tata kelola pemerintahan (good governance) serta pengaburan fungsi dan wewenang lembaga negara yang sangat mendasar.
Migrant Watch memandang program POLIRAN memiliki empat kecacatan fundamental dalam cara bernegara:
1. Penyimpangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi):
Bahwa urusan ketenagakerjaan, pelatihan vokasi, dan pengentasan pengangguran secara konstitusional merupakan mandat mutlak kementerian sipil, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah. Institusi kepolisian harus fokus pada kompetensi intinya (core competence) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, yaitu penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan. Mengikutsertakan kepolisian dalam ranah domestik kesejahteraan dan pasar kerja adalah lompatan kewenangan yang tidak proporsional.
2. Paradigma dan Metodologi yang Salah Kaprah: Bahwa penanggulangan pengangguran melalui pendekatan kamtibmas (Security Approach) berdampak fatal karena mencederai prinsip konstitusi serta menyalahi metodologi pendekatan negara modern yang berbasis civil society.
Menarik isu ketenagakerjaan ke ranah kepolisian merupakan bentuk penerapan Pendekatan Kamtibmas (Security Approach) yang sangat berbahaya, karena berpotensi menciptakan stigma negatif seolah-olah para pencari kerja atau masyarakat yang belum beruntung secara ekonomi dipandang sebagai "potensi ancaman kriminalitas" atau objek pengawasan keamanan. Padahal, penanganan pengangguran seutuhnya membutuhkan Pendekatan Kesejahteraan (Welfare Approach) melalui stimulus ekonomi, analisis pasar kerja, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Merusak Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance): Langkah ini menunjukkan adanya duplikasi fungsi yang memicu tumpang tindih anggaran dan pemborosan sumber daya negara. Kehadiran kepolisian di sektor ketenagakerjaan justru berpotensi mengganggu ekosistem pembinaan tenaga kerja yang sudah berjalan di bawah instansi sipil.
Cara bernegara yang baik menuntut setiap lembaga untuk menghormati batas-batas kewenangannya sendiri demi efisiensi birokrasi.
4. Berpola Militeristik dan Orde Baru: Keterlibatan aparat keamanan dalam mengurusi hajat hidup sipil secara berlebihan merupakan sinyalemen berbahaya yang membawa tata kelola negara kembali ke gaya militeristik. Langkah ini membangkitkan kembali memori kelam era Orde Baru, di mana ruang domestik dan ekonomi masyarakat dikontrol secara ketat oleh instansi keamanan.
Migrant Watch mengingatkan bahwa kontribusi terbaik Polri dalam mengatasi pengangguran bukanlah dengan membuat badan pelatihan kerja atau menyalurkan buruh, melainkan dengan memastikan penegakan hukum yang berkeadilan serta menciptakan iklim keamanan yang kondusif. Jika keamanan terjamin, investasi akan masuk secara alami dan lapangan kerja akan tercipta melalui sektor riil.
Oleh karena itu, Migrant Watch mengeluarkan Petisi Eksekutif yang menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolri untuk segera membatalkan program POLIRAN dan mengembalikan fokus institusi Polri pada agenda reformasi internal serta penguatan fungsi penegakan hukum yang profesional.
2. Menyerukan konsolidasi dan perlawanan konstitusional secara menyeluruh kepada tiga pilar utama demokrasi: kelompok intelektual dan akademisi hukum tata negara selaku pengawal konstitusi, jaringan masyarakat sipil dan aktivis pro-demokrasi sebagai benteng hak sipil, serta serikat pekerja bersama gerakan mahasiswa sebagai motor perlawanan rakyat.
3. Mendesak Presiden selaku Kepala Pemerintahan tertinggi untuk menegur serta membatalkan program tersebut melalui pembinaan internal kabinet, demi menjaga sinkronisasi kerja antar-lembaga negara agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan instansi sipil.(*).
