beritacendana.blogspot,-Pasuruan|
(13-09-2019),-Riak-riak terjadinya perselisihan pasca penutupan pendaftaran
bakal calon kepala desa di kabupaten Pasuruan mulai terasa.
Hal ini salah satunya terjadi karena
ada perbedaan pemahaman diantara kontestan bakal calon kepala desa dengan
panitia penyelenggara pemilihan kepala desa.Hal
itu seperti yang terjadi di Desa Kraton kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan.
Suparman, salah satu kontestan merasa
dipermainkan oleh pihak panitia, pasalnya berkas pendaftaranya sebagai bakal
calon kepala desa ditolak oleh panitia hanya karena kekurangan pada item surat
keterangan lahir atau akte kelahiran.
"Dari 17 item berkas lampiran
persyaratan pendaftaran sebenarnya sudah lengkap mas, hanya pada item ke 5,
yaitu akte kelahiran waktu itu saya sertakan surat keterangan lahir dari desa
setempat. Namun oleh panitia dijadikan alasan menolak berkas yang saya ajukan
dikarenakan harus ada keterangan legalisir oleh dinas berwenang yang dalam hal
ini dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Pasuruan kata panitia",
ujarnya.
Suparman menambahkan dirinya merasa
dirugikan dan dihalang-halangi oleh panitia untuk ikut berpartisipasi dalam
pemilihan kepala desa yang sedianya diadakan tahun ini, terkait hal ini dirinya
akan terus memperjuangkan haknya, meskipun harus memPTUN kan, (menggugat ke
Pengadilan tata usaha negara, red) panitia pemilihan kepala desa yang ada di desanya.
Tegas pria paruh baya ini dengan nada serius.
Sementara panitia pemilihan kepala
desa, Nurjaeni ditemui koran ini diruanganya yang didampingi beberapa panitia
yang lain menegaskan bahwa pihak panitia sudah menjalankan apa yang seharusnya.
"kami berpedoman pada Perbup nomor 20 tahun 2017 mas, yang mana menyatakan
bahwa" panitia pemilihan hanya menerima berkas lamaran yang lengkap"
sementara punya saudara Suparman pada saat terakhir pendaftaran tanggal 12
September 2019 jam 15.00 wib berkas pendaftaranya tidak lengkap atau
kurang pada item akte atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir
oleh dinas kependudukan dan catatan sipil".
Apa yang terjadi pada pendaftaran
bakal calon kepala desa yang terjadi didesa kraton kecamatan Kraton ini juga
mendapat perhatian dari aktivis Gerakan masyarakat bawah Indonesia, GMBI.
Juma'ali salah satunya menyatakan bahwa tidak seharusnya panitia menolak berkas
pencalonan salah satu kandidat bakal calon Pilkades tersebut.
"Saya kira item pada pasal 39 di
peraturan bupati Pasuruan nomor 20 tahun 2017 tersebut tidak bisa serta merta
bisa di jadikan acuan oleh pihak panitia untuk tidak menerima berkas pencalonan,
karena seharusnya diberikan kesempatan bakal calon dalam hal melengkapi berkas
pasca pendaftaran, bukanya langsung ditolak karena ada salah satu item ada yang
kurang.
Juma'ali menambahkan, pihaknya akan
terus mengawal serta mengawasi secara serius kinerja panitia pemilihan kepala
desa hususnya yang ada di desa kraton, agar ada rasa keadilan yang merata di
antara kontestan bakal calon pemilihan kepala desa ke depannya dengan langsung,
umum, bebas rahasia serta memenuhi unsur Keadilan, Tegasnya. (Obor
Keadilan).
Posting Komentar