Pengambilan Sumpah Anggota IAKMI Provinsi NTT

Foto: Fiand

Beritacendana.blogspot- Kuang,-Pengambilan Sumpah dilakukan oleh Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berjumlah 92 anggota dan di teguhkan dalam pengambilan sumpah tersebut di Aula Universitas Citra Bangsa (UCB).
Sabtu, 21 September 2019.

DR. Hironimus A. Fernandes, dr., M.Kes dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini adalah pertama kali IAKMI menyelenggerakkan pengambilan Sumpah Profesi IAKMI Selanjutnya teman-teman akan membutuhkan Surat Tanda Registrasi yang akan di keluarkan oleh IAKMI sebagai Organisasi Profesi yang siap juga memenuhi kebutuhan anggota IAKMI.

Setelah mendapatkan surat registrasi, lima tahun akan melakukan her registrasi, dengan syaratnya anggota harus dapat mengumpulkan 25 SKP IAKMI, dan juga memiliki pasword tersendiri untuk masuk ke Website IAKMI dan angka kredit dengan bukti-bukti sertifikat yang tersimpan di website.

"Kami juga akan bergerak ke setiap Kabupaten dalam menjaring anggota-anggota untuk pengambilan sumpah profesi IAKMI".
Tambahnya".
Foto saat Pengambilan sumpah.

Menurut Serafina M. Manehat, sebagai Kepala Seksi Legalitas Tenaga Kesehatan dan Institusi Diklat Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan bahwa Sumpah Profesi bagi seorang Tenaga  Kesehatan harus dan mutlak dilaksanakan sebagai upaya mencapai Indonesia Sehat melalui Profesionalisme di Bidang Kesehatan.

Tentunya harus didukung dengan nilai-nilai moral dan etika Profesi yang tinggi. Dinas Kesehatan Provinsi NTT apresiasi kepada Ketua dan jajaran Pengurus IAKMI NTT yang telah menghimpun anggotanya/teman sejawatnya

Mengurus seluruh kebutuhan anggota, salah satunya proses kepengurusan Surat Tanda Registrasi (STR). Atas Nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT dan jajarannya menyampaikan Profesiat juga kepada anggota IAKMI yang baru selesei wisuda dan juga telah mengambil Sumpah Profesi hari ini
Jelasnya.

Harap sampaikan kepada teman-teman sejawat, terutam yang baru selesai study agar segera mendaftarkan diri pada Organisasi Profesi (OP) masing-masing karena syarat pendaftaran STR online Versi 2.0 adalah dengan surat Pernyataan Sumpah Profesi.

 Selanjutnya Yanik Irawati,  salah satu anggota baru dalam pengambilan sumpah Profesi IAKMI menyampaikan bahwa ada banyak Sarjana Kesehatan Masyarakat di Kabupaten yang belum masuk sebagai Anggota Ikatan Ahli Kesehatan Masyarkat Indonesia (IAKMI).

Contohnya, suami saya sendiri di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) juga belum termasuk dalam Organisasi Profesi IAKMI. Kami berharap kepada Ketua IAKMI Provinsi NTT ke depan bisa  melaksanakan kegiatan yang sama sampai di Kabupaten juga supaya tenaga kesehatan di Kabupaten juga bergabung bersama kita. Jelasnya.

Fiand.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot