Kepala Sekolah SMAN Kuanfatu, Diadukan Ke Dinas P Dan K Provinsi



Berita-cendana.com - Soe,- Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu  Kabupaten Timor Tengah Selatan, Jonas S. A. Tana, S.Pd dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana Bos, hingga Guru bersama masyrakat di adukan ke Dinas P dan K Provinsi NTT.

Hal ini disampaikan di Kupang pada hari Jumat, 19/06/ 2020 oleh kelompok masyarakat dan guru-guru yang enggan mediakan nama.

Menurut sumber yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa penggunaan dana BOS di sekolah tersebut sangat tidak transparan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah tersebut. "Selama ini penggunaan dana BOS tidak dilakukan secara transparan. Pada dasarnya bahwa pendidikan rahimnya peradapan, maka harus ada pengelolaan yang baik. Antara guru dengan guru, guru dengan kepala sekolah, bahkan guru dengan siswanya. Harus ada keterbukaan. Harus punya dokumen yang jelas. Katanya.

Lanjutnya,  sumber ini mengatakan bahwa sekolah sekarang sudah mendapat biaya dari APBN yang cukup besar sehingga seharusnya dikelolah secara benar untuk dapat menciptakan pendidikan yang berkualitas.

"Pemerintah melalui APBN sudah membantu sekolah-sekolah dengan dana yang besar, guna membantu membiayai operasional sekolah. Lahirlah yang namanya dana BOS. Dana tersebut diperkirakan Rp.1 500 000 per siswa. Kemudian tidak ada keterbukaan atas pengelolaan dana tersebut. Dalam hal ini dikelolah baik untuk kepentingan siswa, guru, maupun sekolah itu sendiri seperti rehap sekolah, dan pengadaan barang dan jasa. Jelasnya.

"Kami sudah mengajukan surat ke Dinas P dan K Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan perihal minta klarifikasi agar penggunaan dana BOS sekolah SMAN Kuanfatu dapat dilakukan secara terbuka. Kemudian dinas juga sudah memberi kami waktu untuk bersabar selama 14 hari menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap sekolah tersebut. Sehingga, tanggal jatuh tempohnya, kami harus menunggu sampai tanggal 6 Juli 2020 mendatang", terangnya.

Dalam surat klarifikasi yang ditujukan ke dinas P dan K Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan sekiranya ada 16 poin yaitu :

1. Kepala Sekolah SMAN Kuanfatu tidak memiliki visi misi sekolah.

2. Selama kepemimpinan bapak Jonas S. A. Tana, S.Pd, di SMAN Kuanfatu tidak memiliki dokumen sekolah sehingga sangat berpengaruh terhadap kemajuan sekolah.

3. Sering meninggalkan sekolah dengan waktu yang sangat lama.

4. Kepala sekolah tidak pernah melakukan program super visi kelas bagi semua guru mata pelajaran di SMAN Kuanfatu.

5. Sering mengadu domba guru-guru, para siswa dengan guru-guru, sehingga terjadi ketidakharmonisan di SMAN Kuanfatu.

6. Pada masa kepemimpinan Bapak Jonas S.A. Tana, S.Pd, peserta didik tidak dibagikan LHB selama 4 semester, walaupun sudah didesak oleh para dewan guru, Wakasek dan operator sekolah tetapi kepala sekolah tidak ambil pusing (cuek).

7. Kepala sekolah SMAN Kuanfatu tidak melakukan monitoring kegiatan sekolah seperti melakukan monitoring ke LAB Biologi, LAB komputer, perpustakaan dan kegiatan lain. Kepala sekolah acuh dengan kegiatan sekolah.

8. Pengelolaan dana BOS dan komite yang tidak transparan dari kepala sekolah, bendahara BOS dan bendahara komite sejak tahun ajaran 2017/2018 sampai dengan sekarang.

9. Penyusunan R-KAS tidak melibatkan dewan guru dan komite sekolah.

10. Rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun anggaran periode 2019/2020 yang dianggap menjadi kejanggalan adalah penggunaan layanan daya dan jasa hanya selama 3 bulan sebesar Rp.153.079.000; yang tidak sesuai dengan kondisi sekolah yang mana SMAN Kuanfatu tidak memiliki air PAM, memiliki daya listrik hanya sebesar 2. 300 KWH serta pembelajaran tidak semua guru menggunakan multimedia.

11. Pemotongan sepihak dari kepala sekolah dan bendahara komite sebesar Rp.100.000; dari transportasi komite guru honor sebanyak 25 orang guru, untuk transportasi kepala sekolah dan operator dalam pengusulan 15% dari dana BOS tahun 2019.

12. Berdasarkan SK Gubernur nomor : 841/160 PK 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Tambahan Penghasilan bagi guru honorer. Dimana ada 4 orang guru honorer yang tidak diakomodir oleh Dinas, karena pelaporan penghasilan guru yang tidak sesuai pembayaran sesungguhnya (fiktif).
Kejanggalan lain adalah guru atas nama Nyongki Tana, S.Pd, (anak kandung kepala sekolah SMAN Kuanfatu) selalu diusulkan untuk mendapatkan tambahan penghasilan dan pembayaran 15% dari dana BOS tetapi yang bersangkutan tidak mengajar di SMAN Kuanfatu. Selain itu adanya manipulasi data beberapa dewan guru yang belum lama mengabdi dan belum mencapai 2 tahun sesuai dengan aturan bagi penerima tambahan penghasilan.

13. Tidak ada alasan yang jelas soal pencairan dana BOS yang sudah ada di rekening sekolah sejak tanggal 4 Juni 2020 sementara sekolah sangat membutuhkan dana berkaitan dengan pelayana guru terhadap siswa dimasa covid-19.

14. Sudah 3 bulan guru-guru honorer di SMAN Kuanfatu belum mendapat honor yang bersumber dari dana komite sekolah, sedangkan mereka tetap menjalankan tugas pembelajaran dimasa covid--19 dengan dana pribadi.

15. Tidak adanya transparansi soal dana BOS afirmasi.

16. Sumbangan dana afirmasi berupa 250 buah tablet tidak dimanfaatkan dalam pembelajaran semasa covid-19 tetapi disimpan di ruangan kepala sekolah.

Harapan kami, agar masalah ini diproses sesuai hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana

Wartawan menghubungi pada Hari Sabtu 27 Juni 2020 terkait persoalan ini namun Kepala Sekaloh SMAN Kuanfatu berjanji bahwa hari ini Senin, 29 Juni akan ke Kupang baru bertemu dengan wartawan media ini, namun tidak diindahkan sampai hari ini Rabu, 1 Juli 2020 pun belum dapat informasi yang pasti.

Beberapa kali wartawan menghubungi melalui nomor telfonnya, jawabannya nomor yang anda tujuh sedang dialihkan, kemudian berikutnya terjawab nomor yang anda tujuh sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan, sampai berita ini diturunkan juga belum dapat terkonfirmasi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu Timor Tengah Selatan. Jelasnya. (ALB)



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot