Sosialisasi Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2020

Berita-Cendana.com - Kupang,- Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, MM.,MH, yang didampingi Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man bersama Penjabat Sekretaris Daerah
Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota Kupang nomor 18 (Perwali 18) tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang, Selasa 07/07/2020 di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.I.K. serta para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Wali Kota Kupang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 yang mulanya ditemukan di Kota Wuhan, Republik Rakyat China (RRC) sangat cepat penyebarannya, sehingga pemerintah diberbagai negara terpaksa mengambil kebijakan ekstrim seperti lockdown atau pembatasan sosial berskala besar.

Wali Kota menyampaikan kelegaannya karena hingga kini angka kematian di Provinsi NTT khususnya di Kota Kupang tidak terlalu mengkhawatirkan, bahkan tingkat kesembuhan tergolong signifikan, "kita patut bersyukur karena angka kesembuhan di NTT mencapai 91 dari 121 kasus positif, 32 yang sembuh diantaranya dari Kota Kupang, angka kematian hanya 1 orang," ujarnya.

Menurut Wali Kota, untuk mengatasi dampak dari Covid-19, Pemerintah Kota Kupang telah melakukan tahapan penyesuaian anggaran belanja sesuai yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat. Pemkot juga telah merasionalisasi APBD tahun anggaran 2020 sebanyak 42,2 milyar untuk penanganan penyakit dan dampak sosial ekonomi akibat pandemi. Rasionalisasi tersebut diarahkan untuk peningkatan kapasitas rumah sakit dan pengadaan alat-alat kesehatan untuk melengkapi tenaga kesehatan selaku garda terdepan penanganan Covid-19.

Namun, diakui mantan anggota DPR RI 2 periode tersebut, memasuki era new normal perlu diberlakukan protokol kesehatan Covid-19 sebagai pedoman dalam rangka upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19 memasuki era kenormalan baru. Oleh karena itu, Pemkot Kupang menyusun Perwali 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Yang Produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang, dan melalui sosialisasi Wali Kota berharap agar protokol kesehatan dalam Perwali 18 tahun 2020 dapat diterapkan dalam setiap aspek.

"Kita berharap melalui sosialisasi pada hari ini, dapat meningkatkan kewaspadaan terutama di kalangan masyarakat. Jadi Bapak Ibu yang hadir akan kembali ke wilayah masing-masing untuk mensosialisasikan ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat tau kini kita sudah memiliki Perwali yang mengatur protokol Covid-19 kenormalan baru," jelas Wali Kota.

Wali Kota mengapresiasi beberapa perusahaan dan lembaga yang telah memulai kembali aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan mengikuti arahan dari perusahaan atau lembaga induk di Pusat, “saya mengapresiasi perusahaan atau lembaga yang sudah menerapkan protokol new normal, dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk turut menerapkan, sehingga kembali produktif namun tetap aman dari penularan pandemi,".

Wali Kota berpesan kepada perangkat Kecamatan dan Kelurahan agar mensosialisasikan protokol Covid-19 yang tercantum dalam Perwali, sebagai salah satu cara mensosialisasikan Perwali 18 tahun 2020 tersebut kepada masyarakat, "kita harus kreatif dan terus berinovasi, memanfaatkan kesempatan dan sumberdaya yang dimiliki ditengah kesulitan ini semata-mata untuk melindungi kesehatan masyarakat," imbaunya.

Sementara dalam menyampaikan materi sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Wawali mengatakan bahwa ada 7 pesan dasar dalam perwali tersebut yang penting untuk dipedomani bersama yaitu, setiap orang yang sehat dapat beraktivitas diluar rumah sedangkan orang yang sakit wajib melakukan karantina mandiri dirumah atau dikarantina pada fasilitas kesehatan yang ada.

Selain itu, Wakil Wali Kota juga menekankan hal-hal mendasar lainnya sebagai protokol yang harus dipedomani seperti, rajin mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik, menggunakan masker bila beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam interaksi sosial, menerapkan etika batu, bersin dan membuang ludah serta sterilisasi permukaan benda-benda yang sering disentuh menggunakan disinfektan.

Lanjut Wakil Wali Kota, setiap pengelola fasilitas publik perlu memperhatikan jumlah maksimal pengunjung sehingga tidak melebihi 50% dari total kapasitas pada saat keadaan normal atau sebelum pandemi. Prinsip dari sosialisasi ini menurutnya adalah pentingnya kepatuhan/kedisiplinan dan motivasi pada masyarakat, sehingga kenormalan baru dapat dijalankan tanpa menimbulkan kasus baru.(***)

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot