Forum Wartawan NTT Mendesak Polres Alor Dan Rote Menyelesaikan Sengketa Dengan UU Pers

Berita-Cendana.com- Kupang,- Forum Wartawan NTT menggelar Aksi Damai mendesak Polres Alor dan Rote Ndao memyelesaikan kasus pers dengan UU Pers dan menjaga Kebebasan, kemerdekaan Pers, Jangan menyelesaikan masalah dengan KUHP dan UU ITE.

Aksi Damai dilaksanakan dari Depan Kantor Gubernur NTT ke Polda NTT pada hari Senin, 31/08/2020 pagi.

Forum Wartawan NTT, meminta Polres Alor dan Polres Rote Ndao menyelesaikan masalah pemberitaan menggunakan UU Pers dan Mou Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia bukan menggunakan UU ITE untuk menjerat wartawan, karena wartawan mempublikasikan berita itu sesuai realita dan pemberitaan dikeluarkan dari website yang memiliki payung hukum jelas.

Karena Kebebasa Pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur. Dengan kebebasan Pers maka publik bisa mengetahui tentang pembangunan dari Desa hingga pemerintahan baik daerah maupun pemerinta pusat.

Kita ketahui bersama bahwa, Pers adalah Pilar ke empat Demokrasi di Negeri ini, oleh sebab itu Pers harus dilindungi sesuai UU nomor 40 tahun 1999, harus memberikan ruang untuk bebas berkarya sesuai amanah undang-undang bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, Forum Wartawan NTT Melalui Koordinator aksi Joey Rihi Ga mendesak Polda NTT, Pemkab Rote Ndao, dan Pemkab Alor untuk berlaku adil dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua wartawan dalam mendapatkan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tegasnya.

Lanjutnya, kami meminta Polres Alor dan Polres Rote Ndao menghentikan Penyelidikan atas Pemred BeritaNTT.com  Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka di Kabupaten Alor. Tegas Joey Rihi Ga.

Peristiwa yang menimpa Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Pemred Tribuana Pos di Kabupaten Alor menunjukan bahwa, jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Timur belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.

Oleh karena itu, pemerintah yang tidak mau dikritik oleh jurnalis itulah pemerintah otoriter bukan pemerintah demokratis, maka itu yang menjadi musuh keadilan dan kebenaran. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot