Lapas Kelas II A Kupang Memberi Remisi Bagi 1.783 Nara Pidana

Berita-Cendana.com - Kupang,-Pemberian Remisi Umum Bagi Nara Pidana berjumlah 1. 783 Napi Lapas Kelas II A Kupang Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Indonesia Maju, tetap pasti di masa pandemi

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Utama Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kupang, pada hari Senin, 17/08/2020. Wakil Gubernur NTT Drs.Josep A.Nai Soi, MM, Ketua DPRD NTT Ir. Emilia Nomleni, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi NTT, unsur TNI dan Polri serta Pejabat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini menjalankan amanah UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, PP Republik Indonesia nomor 99 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas PP. RI. Nomor 32 yang mengatur mengenai syarat dan tata pelaksanaan Hak warga negara binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang.

Narapidana dengan klasifikasi sebagai berikut masa tahanan 1 bulan sebanyak 423 orang, 2 bulan 273 orang, tiga bulan 403 orang, empat bulan 302 orang, 5 bulan 315 orang, dan enam bulan sejumlah 48 orang sementara yang mendapat remisi dan langsung dinyatakan bebas sebanyak 19 orang,  jumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan secara keseluruhan Kelas II A Kupang hingga saat ini sejumlah 517 orang dan narapidana 2. 280 orang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kelas II A Kupang Mulyadi dalam rangka pemberian remisi bagi narapidana dan anak yang bertepatan langsung dengan HUT RI Ke-75.

Lanjut Mulyadi, menjelaskan bahwa persyaratan pemberian remisi memiliki ketentuan tersendiri bagi narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

Menurutnya, Narapidana yang dipidana karena melakukan tindakan pidana Terorisme, Narkotika, Prekursor Narkotika, Korupsi dan Kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya.

Selain itu aturan tersebut sebelumnya harus memenuhi syarat tambahan yakni bersedia untuk membangun kerja sama dengan penegak hukum demi membantu membongkar perkara pidana yang dilakukan dan harus membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Bersangkutan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT yang menyatakan ikrar dan setia kepada NKRI secara tertulis bagi Napi WNI dengan ketentuan tidak mengulangi lagi tindak terorisme secara tertulis bagi Napi Warga Negara Asing. Tutupnya. (YT).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot