Kejati NTT Diminta Tangkap Kepala Daerah Lain Yang Terlibat Kasus Tanah Labuan Bajo

Berita-Cendana.com- Kupang,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diminta segera mengusut, memeriksa dan menangkap kepala daerah lain yang diduga terlibat kasus korupsi pengalihan aset negara (milik Pemkab Manggarai Barat) Seluas 30 hektar yang merugikan negara sekitar Rp 3 Trilyun.

Demikian permintaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dari daerah pemilihan (Dapil) Manggarai Raya, Johannes Rumat terkait penangkapan Bupati Manggarai Barat, ACD dan 16 orang lainnya pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/01/2021).



“Mengapa hanya Bupati Mabar, ACD saja yang ditangkap? Kita ikuti dalam pemberitaan, ada dua kepala daerah yang terlibat kasus itu. Kok 1 orang kepala daerah lainnya tidak diproses hukum? Karena itu saya minta Kejati untuk segera usut, periksa dan tangkap juga kepala daerah lain yang terlibat kasus itu,” tandas Rumat.


Menurut Rumat, penetapan tersangka dan penahanan 17 orang tersangka kasus tersebut oleh Tim Kejati NTT, patut diberikan apresiasi. “Kita beri apresiasi yang tinggi atas kinerja Tim Penyidik Kejati NTT dalam mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.


Namun, lanjut Rumat, jangan sampai ada kesan di masyarakat bahwa penegakan hukum dalam kasus tersebut terkesan ‘tebang pilih'. “Jangan hanya Bupati Mabar yang ditangkap, tapi tangkap juga kepala daerah lain yang terlibat. Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kritiknya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Penyidik Kejati NTT, yakni Muhammad Achyar dan David Andre Pratama (keduanya adalah pengacara/sebagai penghubung yang ditangkap di Kejaksaan Agung RI, red).

Sementara itu, 3 orang pegawi Badan Pertanahan NTT yang ditangkap di Kejati NTT, yakni Resdyana Dapamerang, Marthen Ndeo, Capitano Soares (ketiganya berperan dalam penerbitan sertifikat, red).



Sementara itu, 12 orang lainnya ditangkap di Kejari Labuan Bajo, yakni Agustinus Ch. Dula (Bupati Mabar), Ente Puasa, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu, Andi Rizki alias Ibu Asma (Kasipem Pemkab Mabar), Alfandri alias Andi, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur, Mashiloano deverizz (WNA asal Italia), Veronika Syukur (Kabag Kesra Mabar) dan Syarifudin Malik (diantaranya adalah ASN BPN Manggarai Barat, ASN Pemkab Manggarai Barat dan Penghubung, red).



Seperti diberitakan sebelumnya, diduga 2 orang kepala daerah di NTT terlibat kasus korupsi pengalihan/jual beli tanah negara seluas 30 hektar di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang ditaksasi merugikan negara sekitar Rp 3 Trilyun.



“Ada dua Kepala Daerah yang terlibat penjualan tanah milik Pemkab Manggarai Barat senilai lebih dari Rp 3 Trilyun. Selain Bupati Manggarai Barat, ACD (yang sudah diperiksa Kejati NTT, red), ada satu lagi kepala daerah yang terlibat dalam penjualan aset yang sangat strategis itu,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.


Saat ditanya siapa nama salah satu kepala daerah yang disebutnya terlibat aktif dalam penjualan tanah di Kota Wisata Super Premium itu, ia enggan menyebutkannya. “Nanti juga masyarakat akan segera tahu siapa kepala daerah yang saya maksud,” elaknya.



Lebih lanjut sumber media ini yang tak mau disebutkan namanya tersebut, mengatakan, kepala daerah yang dimaksudnya juga memiliki beberapa bidang tanah di lokasi 30 hektar tersebut. “Pada saatnya pasti akan terungkap dan masyarakat NTT akan tahu. Jaksa sudah tahu itu dan sedang mengarahkan penyidikan ke arahnya,” katanya.


Selain memiliki tanah di lokasi tersebut, lanjutnya, kroni-kroni alias kaki tangan sang kepala daerah diduga melakukan manipulasi dan menjual aset negara tersebut kepada beberapa orang penting. “Kroni-kroninya yang menjual tanah negara tersebut kepada beberapa orang penting di Jakarta dengan harga yang sangat tinggi tapi tetap dibeli karena Labuan Bajo merupakan Kota Wisata Super Premium,” jelasnya.


Menurutnya, harga jual tanah Pemkab Mabar tersebut mencapai Rp 10 – 35 juta per meter persegi. “Jaksa menggunakan harga jual terendah, yakni Rp 10 juta per meter persegi sehingga nilai kerugian negaranya yang ditaksir sekitar Rp 3 Trilyun,” bebernya.



Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp/WA, mengatakan bahwa hal itu merupakan materi penyidikan. “Waduh itu materi penyidikan sy jg tdk tau kalo memang ada keterlibatan 2 orang kepala daerah itu,” tulisnya.



Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sedang melakukan penyelidikan kasus penjualan aset negara berupa tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar. Kerugian negara diduga sekitar Rp 3 trilyun.

Tim Penyidik Kejati NTT telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan NTT. Selain itu, Tim Penyidik Kejati NTT juga melakukan penggeledahan dan menyita beberapa mesin tik dan lembaran perangko (perangko lama, red) di salah satu rumah warga di Labuan Bajo. Mesin tik dan perangko lama tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi/merekayasa surat-surat jual-beli tanah negara seluas 30 Hektar tersebut.



Tim Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kota Kupang. Tim Kejati NTT juga telah memeriksa Gories Mere dan Karni Ilyas. Tim Kejati NTT juga telah Handphone milik Bupati Mabar, Agustinus Ch. Dula.


Tim penyidik juga menyita 2 bidang tanah dan 2 unit hotel yang dibangun di atasnya. Pihak Hotel Ayana juga membeli 3 bidang tanah di lokasi tersebut senilai Rp. 25 M. Namun pihak yang mengaku sebagai Tuan Tanah hanya diberi Rp 3 M. Sedangkan Rp. 22 M lainnya dibagi-bagi kepada beberapa orang di Jakarta. Tim Penyidik Kejati NTT telah menetapkan 17 orang tersangka dan dibawa untuk ditahan di Kupang. (YT/Tim).




0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot