Momentum Tepat Polda NTT Pidanakan Para Perusak Lingkungan

Berita-Cendana.com–Manggarai,- Langkah pemanggilan pemeriksaan (=panggilan klarifikasi) terhadap Direktur PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC), Kosmas Heng oleh Polda NTT terkait dugaan tindak pidana pertambangan Galian C (batu dan pasir) tanpa izin (ilegal) di Kali Buntal - Kampung Kembo, Desa Golo Lijun - Kecamatan Elar, Kabupaten Matim, merupakan momentum tepat bagi Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menertibkan (mempidanakan, red) perusahaan-perusahaan pelaku pengrusakan lingkungan di wilayah Provinsi NTT.


Oleh karena itu, penyelidikan tersebut, harus benar-benar menjadi penyelidikan yang sungguh-sungguh tegas, profesional dan kredibel demi ketegasan dan konsistensi sikap Polda NTT di mata publik terhadap fakta kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekskavasi (=penggalian) sejumlah perusahaan tertentu di NTT demi kebutuhan proyek dan keuntungannya sendiri. Untuk itu¸ penyelidikan tersebut oleh Polda NTT harus tetap benar-benar sampai pada tahapan penyidikan guna menentukan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.


Sebagaimana pemberitaan sejumlah media online di NTT (05/02), Surat Panggilan Ditreskrimsus Polda NTT  (Nomor : B/91/II/RES.5.3./2021/DITRESKRIMSUS tertanggal 3 Februari 2021) menjelaskan bahwa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) oleh PT. BCTC di Kali Buntal - Kampung Kembo, Desa Golo Lijun - Kecamatan Elar, Kabupaten Matim. Direktur PT. BCTC, Kosmas Heng pun diminta untuk datang/hadir di Polda NTT pada hari Senin (08/02) dengan membawa serta berbagai dokumen yang diperlukan pihak penyidik Polda NTT, khususnya semua dokumen perizinan terkait pertambangan Galian C (batu dan pasir) yang dilakukan PT. BCTC tersebut.


Terkait hal tersebut, kami TPDI NTT dan seluruh masyarakat di Provinsi NTT tidak menginginkan pemeriksaan penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut hanya sekedar gertak sambal dan setelah itu kasusnya hilang tenggelam tanpa kabar dan tanpa jejak karena kongkalikong atau "cincai". Sebab, menurut kami (TPDI NTT, red), aktivitas PT. BCTC di Kali Buntal - Kampung Kembo, Desa Golo Lijun - Kecamatan Elar,  Matim sudah merupakan suatu peristiwa pidana dan sudah sangat memenuhi syarat yuridis bagi Polda NTT untuk bisa menerapkan aturan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) terhadap PT. BCTC sesuai Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Untuk diketahui, Undang-Undang tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah).”


Kami menemukan sejumlah fakta selama ini,  bahwa perkara-perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa Galian C (batu dan pasir) yang terjadi diberbagai belahan wilayah Provinsi NTT tidak pernah berujung pada proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di lembaga peradilan. Bahkan berulang kali Institusi Polda NTT berganti Kapolda sampai dengan kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum sebagai Kapolda NTT pun kami tidak pernah sekalipun mendapatkan data informasi dan fakta adanya tindakan tegas aparat Polda NTT terhadap tindak pidana penambangan tanpa izin. Khususnya tambang Galian C ilegal yang marak terjadi di berbagai wilayah Provinsi NTT dari tahun ke tahun.


Akibat dari tidak adanya tindakan tegas dari aparat Polda NTT terhadap berbagai kasus tindak pidana dimaksud, munculnya berbagai dampak negatif yang masif di berbagai wilayah Provinsi NTT. Diantaranya; pemasukan bagi negara dan daerah berupa pajak, nihil. Sementara itu, kualitas lingkungan sumber daya alam daerah  ini mengalami degradasi parah. Tanah kehilangan unsur hara dan mineral akibat limbah pertambangan yang merusak struktur tanah. Produktivitas tanaman pun terganggu dan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan lubang besar dan longsor dimusim hujan. Habitat satwa pun rusak dan satwa terusik. Hak keselamatan masyarakat NTT menjadi terabaikan.


Kita semua selama ini menyaksikan betapa aktivitas tambang Galian C ilegal oleh sejumlah perusahaan; seperti PT. Bumi Indah di Kabupaten Sikka dan PT. Agogo Golden Group di Kabupaten Manggarai Timur serta perusahaan-perusahaan lainnya justru dibiarkan tanpa pernah ditindak oleh aparat Polda NTT. Padahal hemat kami¸ bukti-bukti dan unsur-unsur tindak pidana tambang ilegal Galian C  sudah sangat terang benderang terjadi.


Mencermati sikap tidak tegas aparat Polda NTT selama ini terhadap berbagai aktivitas tambang ilegal Galian C di wilayah Provinsi NTT, wajar apabila publik menuntut komitmen, kredibilitas dan kesigapan serta sepak terjang aparat Polda NTT dibawah komando Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum untuk segera bisa mempidanakan pihak PT. BCTC atas dugaan melakukan tindak pidana penambangan ilegal Galian C di Sungai Buntal - Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar - Kabupaten Matim yang mana material Galian C itu digunakan untuk pengerjaan pasangan saluran drainase, di ruas jalan Pota - Waekulambu, Kabupaten Manggarai Timur yang sementara ini sedang dikerjakan perusahaan tersebut. (***).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot