KPK adalah anak kandung reformasi yang dihadirkan dengan darah dan air mata rakyat untuk memberantas korupsi dan memberdayakan institusi penegak hukum lainnya (Kepolisian dan kejaksaan), yang dalam konteks NTT sangat tidak serius dalam menangani kasus korupsi. Karena itu, dalam konteks NTT, kami sangat prihatin terhadap pelemahan KPK, karena kami menaruh harapan yang sangat besar terhadap pemberantasan korupsi di NTT.
Maraknya kasus korupsi di NTT dan diiringi juga oleh banyaknya korupsi yang mangkrak dalam proses hukum, baik di lembaga kepolisian maupun kejaksaan antara lain kasus dugaan korupsi benih bawang merah dengan kerugian negara sekitar Rp 4,9 M yang tak kunjung P-21 padahal Polda NTT telah menetapkan dan menahan 9 orang tersangka. Setelah 2 tahun, proses hukum kasus ini hanya sampai pada tahap P-21. Kami sangat mengharapkan pengungkapan kasus pengadaan benih bawang merah senilai Rp 10,8 M tersebut oleh KPK.
Oleh karena itu, kami yang tergabung di dalam Jaringan Masyarakat Anti korupsi (Jangkar) NTT mendesak MK untuk :
• Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Judicial Review UU KPK No. 19 Tahun 2019, baik materil maupun formil.
• Menyatakan tidak berlaku dan mencabut UU KPK No. 19 Tahun 2019 sekaligus menyatakan UU KPK No. 30 Tahun 2002 berlaku kembali.
Kupang, 1 Mei 2021
Jaringan Masyarakat Anti korupsi (JANGKAR) Nusa Tenggara Timur:
1. Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT.
2. Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI).
3. Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi.
4. Pusat Anti Korupsi Undana (PaKU)
5. Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF)
6. Saya Perempuan Anti korupsi (SPAK) NTT
7. Lembaga Bantuan Hukum - Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) NTT.
8. AJI Kota Kupang.
9. Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (LPAM) Manggarai Barat (Mabar)
10. Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem)
11. Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF)
12. Zonalinenews.com
Posting Komentar