Kasus DD, 12 Kepala Desa di Malaka Telah Dilaporkan Ke Kejaksaan Belu

Berita-Cendana.com- Malaka,- Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H, MH dan Wabup, Kim Taolin, S.Sos  tidak  tebangpilih dalam upaya pemberantasan dugaan korupsi terkait dengan dana desa dalam kurun waktu 2016-2019. 12 Desa yang sudah dilaporkan di Kejaksaan Belu.



Kabupaten Malaka memiliki 127 desa yang menjadi target audit pengelolaan dan penggunaan dana desa, kini 12 oknum kepala desa  masa itu, telah direkomendasikan ke Kejari Atambua. Diduga oknum kepala desa (kades) mengembat dana desa dan tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian negara itu.


Wakil Bupati (Wabup) Malaka, Kim Taolin didampingi Sekda Malaka, Donatus Bere, S.H dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/5/2021) membenarkan perihal telah diantar rekomendasi itu ke Kejari Atambua.


Kim Taolin menegaskan, dalam proses audit pengelolaan dan penggunaan dana desa  selama kurun waktu 2016-2019 itu, Inspektorat telah melakukan kegiatan audit. Dari total 127 desa yang ada, sudah 99 desa yang ditemukan adanya dugaan terjadi penyalahgunaan keuangan.


"Ada 12 oknum kades yang pada masa pemerintahan diduga mengembat dana desa. Kita sudah berikan deadline waktu untuk pengembalian. Tapi selama itu pula tidak ada niat baik kembalikan maka kita keluarkan rekomendasi lanjut ke Jaksa (Kejari Atambua,Red)," jelasnya.


Menurutnya, dari total dugaan penyalahgunaan dana desa kurun waktu tersebut pada 99 desa, total temuan sekitar Rp. 9 miliar lebih dan baru dikembalikan sekitar Rp1,2 miliar lebih.


Apakah oknum kades yang diduga menyalahgunakan dana desa ini masih aktif atau sudah purna tugas, Taolin mengatakan, ada yang masih aktif dan ada yang sudah selesai masa tugasnya.


"Setelah proses tahap pertama ini selesai maka akan dilanjutkan lagi tahap kedua. Masyarakat harap bersabar karena kita akan masuk ke 127 desa yang ada untuk selamatkan uang negara ini," pungkasnya.


Berdasarkan data yang diperoleh, rekomendasi Pemda Malaka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belu tertuang dalam surat nomor:HK.180/42/V/2021 yang ditandatangan oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH.,MH. tertanggal  24 Mei 2021


Adapun oknum kades yang direkomendasikan ke Kejari Atambua yakni, Kepala Desa Raiulun, Pj Kepala Desa Maktihan, Kepala Desa Naas, Kepala Desa Naisau, Kepala Desa Kereana, Kepala Desa Lamudur, Kepala Desa Wesey, Kepala Desa Tafuli, Kepala Desa Lakulo dan Kepala Desa Babotin(***).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot