"Meridian Dewanta : Kajati NTT Yulianto Harus SP3-kan Kasus Dugaan Tipikor Aset Tanah Fatululi"

Berita-Cendana.Com-Kupang,- Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus korupsi Pembagian Aset Tanah milik negara yang terletak di depan Hotel Sasando, Kajati NTT Yulianto kembali membidik Jonas Salean terkait kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi - Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. 


Sejak bulan Juli 2020, kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi itu telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kajati NTT Yulianto melalui Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT pada saat itu menyatakan telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus tersebut.


Bila ingin menjadikan Kejaksaan Tinggi NTT menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel, semestinya Kajati NTT Yulianto tidak meningkatkan kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululiitu dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, sebab sejak Kajati NTT Yulianto menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) demi mengawali penanganan atas kasus tersebut maka sudah diketahui adanya Putusan Perdata Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang menyatakan bahwa tanah di Kelurahan Fatululi - Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik yang sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum.


Bahkan meskipun terhadap Putusan PT Kupang yang menguatkan Putusan PN Kupang tersebut, pihak Pemkab Kupang selaku Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi saat itu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, maka Kajati NTT Yulianto seharusnya tidak terburu-buru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada bulan Juli 2020 atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, sebab bila ingin menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat sepenuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta menghargai hak asasi manusia, wajib hukumnya bagi Kajati NTT Yulianto untuk sedari awal mempertangguhkan proses penyelidikan dan atau penyidikan atas kasus dimaksud demi 

menunggu adanya suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan persengketaan perkara perdata yang berproses di Mahkamah Agung RI tersebut.


Keberadaan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”) yang dalam Pasal 1 menegaskan bahwa "Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”, seharusnya menjadi pedoman utama bagi Kajati NTT Yulianto untuk tidak terlalu ambisius dan ngotot yang over dosis sehingga membebani anggaran negara dalam menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi sebab sedari awal terkandung suatu Persengketaan Pra Yudisial atau Prejudicieel Geschil dalam kasus itu sesuai proses pemeriksaan perkara perdata antara Jonas Salean selaku Penggugat melawan Pemkab Kupang selaku Tergugat yang berlangsung mulai dari tingkat PN Kupang, PT Kupang dan Mahkamah Agung RI.


Kini setelah putusan Mahkamah Agung RI terbit yang pada pokoknya

memperkuat putusan PN Kupang dan PT Kupang yang menyatakan bahwa tanah di Kelurahan Fatululi - Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik yang sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka segera setelah salinan putusan Mahkamah Agung RI itu diterima, wajib hukumnya bagi Kajati NTT Yulianto untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset Negara di Kelurahan Fatululi, sebab nyata-nyata memang tidak ada yang namanya korupsi atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu sehingga otomatis tidak ada satu bukti pun yang bisa diperoleh oleh Kajati NTT Yulianto untuk menetapkan tersangkanya.(***). 

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot