Penerapan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Pada OPD di Sumba dan Kejari

Berita-Cendana.com-Kupang,-Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia diharapkan bisa mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.

Kepala Cabang BP JAMSOSTEK Sumba Timur Waingapu, Haryanjas Pasang Kamase, telah menyelesaikan I Project Tahap II yaitu koordinasi Lanjutan tahap kedua ke Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya, Dengan melakukan koordinasi dengan Bapak Sundoro Adi, S.H.,M.H. Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Pimpinan OPD Sumba Tengah dan Sumba Barat, Silaturahmi ini dilakukan dalam upaya menjalin kerja sama untuk membangun rencana kerja yang komprehensif untuk tercapainya implementasi Inpres 02 2021.

Demikian disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Armada Kaban di ruang kerjanya pada hari Rabu, 16/06/2021 sinag.

“Diharapkan dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,”.

Kedepan BPJAMSOSTEK akan meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Selain itu juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan. Ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan itu.

Dalam Kesempatan yang sama Bapak Sundoro Adi, S.H.,M.H. Selaku Kejari Sumba Barat yang membawahi tiga wilayah hukum yakni Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya, mengatakan dengan ini kami menyambut baik akan terbitnya Inpres tersebut, karena berdampak positif bagi upaya perlindungan kesejahteraan sosial pekerja secara menyeluruh bagi masyarakat.

Sebelumnya, Inpres 02/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan upaya dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas kami kejaksaan karena kami juga sudah terima surat Edaran dari Kejaksaan yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 02/2021 tersebut, tegas Bapak Kasidatun Christian Hutabarat,SH.,M.H.

Anjas mengatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang NTT Armada Kaban Menyatakan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sumba, OPD Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Timur, Sumba Barat Daya dan Sumba Barat karena telah menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Negeri untuk mengawal implementasinya.

Seluruh Jajaran BPJamsostek Nusa Tenggara Timur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta di NTT. Kami telah membayarkan santunan sebanyak Rp 96.2 miliar dengan rincian santunan Jaminan Hari Tua :  85.60 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja  : 1.08 miliar, Jaminan Kematian : 8.64 miliar dan Jaminan Pensiun :  800 juta. Kami terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” tegasnya. 

 

Yulius Tamonob.



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot