POLRES MALAKA DORONG PEMDA UNTUK AKTIFKAN POSKO COVID-19

Berita-Cendana.com- Malaka,- Cegah Masuknya Virus Covid-19 di Kabupaten Malaka Jajaran Polres Malaka gencar melaksanakan patroli, memberikan sosialisasi dan melaksanakan penyemprotan Disinfektan di teras salah Satu Bank dan kantor Disdukcapil Kabupaten Malaka dan tempat usaha bengkel motor  yang berada di Kota Betun Ibukota  Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Rabu, (30/6/2021)


Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH,.S.I.K.

Saat dijumpai media ini mengatakan akan mendorong dan terus  berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malaka guna  Mengaktifkan kembali posko - posko  penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di titik - titik yang sudah ditentukan, 


" Dengan Gugus tugas tetap kami koordinasikan dan sudah bertemu dengan Kepala Badan penanggulangan bencana dan merencanakan bakal mengadakan rapat terbaru untuk mengaktifkan posko-posko penanganan dan pencegahan Virus Covid-19 ini".


Sambil menunggu dari pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar mentaati  protokol kesehatan, melalui media ini masyarakat  yang akan melaksanakan. Pesta sambut baru dan pesta lainya supaya mempertimbangkan baik - baik, kalau memang pesta itu tidak perlu tidak usah dilakukan,  karena yang namanya bahagia itu bukan harus pesta besar - besaran karena di masa pandemi  ini berbahaya kalau melaksanakan pesta berbahaya bagi kita sendiri maupun tamu yang kita undang, kata Kapolres Rudy Ledo.


Dengan mempertimbangkan  penyebaran Covid-19 yang  belum semuanya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat  terlebih khusus di Kabupaten Malaka. Untuk itu dari Kepolisian Resor Malaka menghimbau dan mengajak kepada semua komponen masyarakat Malaka.


Untuk  pertama, tidak menyelenggarakan pertemanan,  kegiatan atau pesta-pesta yang sifatnya mengundang kerumunan banyak orang. 


Kedua, setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan (5 M), memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak,  menghindari kerumunan mengurangi mobilitas.


Ketiga , untuk ibadah keagamaan diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.


Keempat setiap orang yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib mengikuti faksinasi di puskesmas terdekat. 


Dengan menaati himbauan ini semoga kita terhindar dan bebas dari Corana, Imbau Rudy Ledo. Tutup.


Penulis: Jeck Leru.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot