Wacana Presiden 3 Periode Menyita Perhatian Publik

 Berita-Cendana.com-Kupang,- Wacana perubahan pembatasan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode cukup menyita perhatian publik. Apalagi, karena masa jabatan Presiden diatur di dalam konstitusi, wacana berkembang menjadi tuntutan referendum UUD 1945.


Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) memiliki pandangan tersendiri tentang hal ini, sebagaimana disampaikan Pemegang Mandat PRIMA di NTT, Yosep Asafa, S.H.


Menurut mantan jurnalis tv yang kini direktur pabrik toren air ini, PRIMA menyayangkan jika referendum dilakukan hanya demi kepentingan politik partai politik tertentu. PRIMA memahami, referendum untuk perpanjangan masa jabatan Presiden adalah manuver sebuah partai politik yang menghendaki efek ekor jas pada pemilu 2024. Di balik manuver parpol itu ada kepentingan para oligarki untuk mempertahankan dominasi mereka di dalam kekuasaan melalui pemerintahan yang bisa mereka kendalikan. Ujungnya adalah keberlanjutan oligarki di Indonesia.


PRIMA tidak menolak referendum, bahkan pelaksanaan referendum merupakan wujud konkrit dari salah satu dari Sembilan program pokok perjuangan PRIMA, yaitu demokrasi partisipatif. Tetapi PRIMA menghendaki agenda yang direferendumkan merupakan hal strategis yang berasal dari kehendak rakyat, bukan kepentingan sempit kekuasaan partai politik tertentu.


Terkait masa jabatan Presiden, PRIMA menyerukan agar partai politik tidak melupakan sejarah. Pembatasan masa jabatan Presiden maksimal dua periode adalah produk sejarah bangsa Indonesia yang tidak ingin mengulangi kepahitan hidup di masa Orde Baru.


Yosep Asafa mengatakan, Partai Rakyat Adil Makmur mengajak rakyat Indonesia untuk tidak terpancing manuver elit politik operator oligarki, dan sebaliknya memusatkan perhatian kepada hal yang lebih mendesak dan berkaitan dengan kepentingan rakyat, salah satunya adalah persoalan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Menurut Yosep, partainya menilai, pelemahan KPK melalui revisi UU KPK dahulu sudah nyata dampaknya. Banyak kasus korupsi besar yang melibatkan elit partai politik penguasa tersendat-sendat penanganannya. Pimpinan KPK diduga mudah dikendalikan, sementara puluhan pegawai yang berintegritas disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan yang menyerupai pengulangan litsus era Orde Baru.


Ada agenda oligarki di balik keberlanjutan pelemahan KPK. Para oligarki Indonesia ingin mempertahankan kekayaan dan laju keuntungan mereka di tengah krisis kapitalisme dunia. Jalannya adalah dengan memaksimalkan ekonomi rente dan kapitalisme kroni. KPK yang kuat akan jadi batu sandungan terhadap agenda tersebut.


Karena itu, menurut Yosep Asafa, PRIMA mengajak rakyat Indonesia untuk bersama-sama menuntut tanggung jawab Presiden Jokowi agar menghentikan proses pelemahan dan pembajakan KPK. Presiden didesak untuk segera  mengambil sejumlah langkah penyelamatan KPK.


Langkah-langkah yang ditawarkan PRIMA antara lain pemberhentian komisioner KPK. Kepemimpinan KPK dipegang sementara oleh Dewan Pengawas KPK.


Selanjutnya Presiden segera menerbitkan Perppu KPK yang mengakomodir mekanisme pemilihan komisioner KPK yang lebih terbuka bagi partisipasi rakyat.


Pemilihan komisioner KPK tidak bisa lagi diserahkan begitu saja kepada Presiden dan DPR. Pemilihan oleh dua lembaga ini terbukti gagal menghasilkan kepemimpinan KPK yang bersih dan bisa bekerja independen.


Para komisioner KPK haruslah orang-orang yang dikehendaki rakyat. Karenanya diperlukan mekanisme agar para kandidat merupakan nama-nama yang diusulkan khayalak luas dan yang memiliki rekam jejak baik. Untuk kepentingan rekam jejak, para kandidat KPK dibebankan prinsip pembuktian terbalik terhadap dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi, baik dugaan yang masih berkembang di tengah masyarakat maupun yang sudah masuk proses hukum tetapi kandas.


Menurut Yosep Asafa, PRIMA juga mengajak rakyat, terutama masyarakat hukum Indonesia untuk mendiskusikan opsi pemilihan pejabat lembaga-lembaga penegakan hukum, terutama Hakim Agung dan Jaksa Agung melalui pemilu. Hal ini karena PRIMA menilai, mekanisme penunjukan atau pemilihan oleh Presiden dan DPR berkontribusi terhadap lemahnya lembaga-lembaga tersebut dalam penanganan kasus korupsi.(***).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot