Temuan BPK RI Berulang 1.5 Miliar Pekerjaan Dinas P&K TTS Bermasala

Berita-Cendana.com- TTS,- Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 1. 569. 843.383 (Satu miliar lima ratus juta enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan bermasalah.


Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik (RI) tertanggal 27 Mei 2021.


"Berdasarkan dokumen realisasi pembayaran, diketahui bahwa Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Timor Tengah Selatan telah lunas 100% 1.5M Pekerjaan Fisik tersebut," tulis BPK RI.


Berdasarkan temuan BPK RI bahwa pekerjaan fisik belum selesai atau masih dalam status KDP,  namun pekerjaan tersebut diberhentikan. "Sesuai  LHP. BPK RI Nomor: 101.B/LHP/XIX.KUP/05/2021, Tanggal 27 Mei 2021 terdapat

temuan berulang atas 10 (sepuluh) Paket Pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS  yang dikerjakan masih dalam status KDP Fisik Belum Selesai dan Berhenti," BPK RI 2021.


Lanjut BPK RI, Berdasarkan hasil monitoring/Uji Petik atas 5 (lima) Paket Pekerjaan sesuai Surat Perintah Tugas

Inspektur Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 26/ST/Monev/2021

tanggal 05 Agustus 2021 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut.


Terdapat kerusakan di plafon SD Inpres Sahan dan Satu ruang kelas pun rusak. Berdasarkan Keterangan Kepala Sekolah SD Inpres Sahan bahwa PHO untuk 2 RKB pada sekolah tersebut sama sekali tidak diketahui hingga saat ini, jelas Noh Nomleni, S.Pd, dalam tulisan BPK RI.


Lanjut Noh Nomleni, bangunan 2 RKB SD Inpres Sahan telah digunakan dan

dilakukan pemeliharaan (pengecatan, setiap tahun lama). Perlu diketahui juga bahwa kontrak tanggal mulai 20

Oktober 2011, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 86. 870.900 yang dilaksanakan oleh CV. Yunior dengan Pejabat Pembuat komitmen

(PPG) atas nama Apris Manafe, SE, jelas BPK RI.


Selain itu pembangunan Gedung Perpustakaan Permanen SD Gmit Nunkolo  II kontrak tanggal 27 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 210. 672. 900 (Dua ratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sinar Noefaun dengan pejabat pembuat komitmen atas nama Apris Manafe, SE, tulis BPK RI. (TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot