DPRD TTS Nilai Dinas PMD Gagal Tangani Gaji Perangkat Desa

Berita-Cendana.com- Soe,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS, komisi 1 Thomas Lopo menilai Dinas PMD gagal dalam penanganan gaji Perangkat Desa karena sudah 9 bulan tetapi perangkat desa belum memperoleh hak.


Demikian disampaikan oleh Thomas Lopo anggota Komisi 1 kepada tim media ini pada saat rapat di DPRD TTS pada hari Selasa, 21/09/2021.


"Karena dengan alasan LPJ yang belum masukan, itu alasan tidak tepat, karena tugas Dinas PMD itu memfasilitasi Desa dalam proses membuat pertanggungjawaban LPJ itu bukan Dinas membiarkan begitu saja," tegas Thomas Lopo Fraksi PKB.



Lanjut Thomas bahwa dalam perubahan anggaran DPRD sudah siapkan anggaran pembayaran gaji Perangkat Desa namun Dinas PMD yang tidak berusaha menjemput bola untuk menyelesaikan gaji Perangkat Desa, maka DPRD menilai Dinas itu gagal dalam penanganan gaji Perangkat Desa, jelasnya.


"Jadi LPJ yang terlambat itu harus diurus oleh DPR atau Bapak Bupati atau pak Sekda kan tidak mungkin, karena itu adalah tugas dia (tugas Dinas PMD- Red) yang harus dipertanggungjawabkan. Saya menilai gagal karena telah menelantarkan perangkat desa sudah 9 bulan tidak terima gaji, sementara ini gaji sudah disiapkan dalam perubahan anggaran tinggal sesuaikan dengan mekanisme yang berlaku ya langsung dibayar,"beber Thomas Lopo. 


Menurut Thomas, alasan Kepala Dinas PMD terkait LPJ itu menunjukan Dinas tidak dewasa dalam penanganan gaji para perangkat Desa, maka perlu dievaluasi Dinas tersebut, karena sangat menyusahkan para perangkat, tegasnya.


Di sisi lain Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Pieter Tahun Perintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) TTS, Nikson Nomleni  segera kepala desa membayar  gaji Perangkat Desa, dan juga dengan secepatnya lapor asisten terkait pembayaran gaji para perangkat Desa yang belum dibayar itu.


"Saya minta Kadis untuk perintahkan Kepala Desa untuk segera bayar gaji perangkat Desa, jikalau kepala desa tidak bayar camat tolong kontrol, kalau Desa mana yang tidak bayar maka pemerintah Kabupaten bertindak, tegas desa tersebut,".


Menurut Bupati bahwa apa yang menjadi kendala sehingga Kepala desa tidak dapat membayar gaji para perangkat desa, dinas segera kontrol kepala desa untuk segera membayar gaji para perangkat desa karena terhitung sudah 9 bulan perangkat desa belum menikmati hasil kerja mereka, jelasnya.


Terpisah Kadis PMD kepada tim media bahwa kendala yang dialami di internalnya adalah pelaporan pertanggungjawaban dana Desa. Menurut kadis bahwa harus kerjasama antara Pemerintah Desa dan Dinas PMD sebagai dinas Teknis.


"Kendala yang berikut adalah jumlah Desa di TTS itu sangat banyak jumlahnya sehingga selalu terlambat. Dinas PMD dan Dinas teknis sudah menjalani tugas pokok dan fungsi sesuai dengan prosedur yang ada," bebernya.


Menurut Kadis bahwa kendala belum bayar gaji Perangkat Desa itu karena Desa yang belum posting anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).


Lanjut Kadis bahwa bagi kepala desa dan perangkat desa yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik akan dilaporkan kepada Bupati untuk diberhentikan Kepala  Desa yang kurang tepat menjalankan tugas, ataupun sanksi administratif, ucapnya


Kadis PMD TTS, Nikson Nomleni membeberkan data per 17 September 2021 bahwa surat perintah pencairan dana (SP2D) yang sudah keluar itu berjumlah 239 Desa. Sedangkan yang masuk dalam 

Pagu tahap 1 dana Desa (DD) ada 36 M lebih realisasi dari pagu tahap 1 itu baru 32 M lebih, katanya.(YT/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot