Kapolsek Malaka Tengah: Masyarakat Malaka Taat Prokes

Berita-Cendana.com- Betun,- Sesuai Instruksi Kemendagri No 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, Kota Betun Kabupaten Malaka provinsi NTT kini berstatus zona kuning dengan beberapa penularan Covid-19 dalam skala lokal tapi tidak ada penularan komunitas.


Demikian Kapolsek Wayan. Saat memberikan himbauan pada hari Kamis, 23/8/2021, mengajak warga masyarakat yang sementara berolahraga di lapangan umum Betun berperan aktif untuk mendukung program PPKM darurat level 2 dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 Sesuai Instruksi Kemendagri.


Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK melalui Kapolsek Malaka Tengah IPTU I Wayan Budiasa SH,

mengatakan, berdasarkan perintah pimpinan, bersama anggota Polsek Malaka Tengah terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Malaka Tengah dengan tujuan pengawasan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) yang sudah turun menjadi level 2 dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Betun yang sedang melaksanakan olahraga.


"Mari bersama kita dukung PPKM, kami tidak melarang anda berolahraga namun harus dibatasi jumlahnya imbaunya,".


Dalam himbauan itu tertulis bahwa seluruh warga Malaka bahwa dengan mempertimbangkan penyebaran virus covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali dan berpotensi berkembang luas di masyarakat, terlebih khusus di Kabupaten Malaka dan sesuai dengan  instruksi  Mendagri nomor 44 Tahun 2021 tanggal  20 September 2021.


Maka untuk itu kami dari kepolisian Resor Malaka menghimbau dan mengajak kita semua untuk : 


1. Kegiatan belajar mengajar  mengikuti  ketentuan dari kementrian pendidikan.


2. Restoran dan kafe hanya melayani 50 persen, makan di tempat dari kapasitas  kursi yang ada  dan dapat di buka sampai pukul 21.00 wita. 


3. Pusat perbelanjaan seperti mall dan minimarket di buka sampai jam 20.00 wita. 


4. Untuk ibadah keagamaan diijinkan 50 persen dari kapasitas ruangan yang ada. 


5. Kegiatan pada area publik /fasilitas umum di ijinkan 25 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan prokes yang diatur oleh Pemda. 


6. Kegiatan event olahraga dapat dilaksanakan apabila capaian vaksinasi nya sudah mencapai 60 persen. 


7. Setiap orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas wajib melaksanakan vaksinasi ke Puskesmas  terdekat .


8. Setiap orang kapan dan dimanapun wajib mematuhi protokol kesehatan  yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan,  menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi perjalanan serta lebih bagus lagi saat dari luar rumah agar tidak langsung bertemu  keluarga namun langsung mandi dan pakaian di rendam dengan sabun baru bertemu dengan  keluarga. 


Penulis: Jeck/TIM.



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot