Polres Malaka Larang Segala Bentuk Judi

Berita-Cendana.com- Malaka,- Polres Malaka memasang puluhan biner atau spanduk berisi himbauan dan larangan kepada masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk perjudian, karena melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Demikian disampaikan oleh Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH., S.IK. saat turun langsung bersama anggota untuk memasang biner pada hari Sabtu,(16/10/2021)


Selain biner atau spanduk yang bertuliskan  "Stop Segala Bentuk Perjudian" juga bertuliskan himbauan lainya seperti, taat berlalulintas, ayo vaksin dan lainya. 


“himbauan dalam bentuk pemasangan puluhan biner tersebut merupakan upaya untuk menyadarkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Malaka. 


"Judi bukan menjadikan kaya namun  membuat kita bermimpi dan  malas untuk bekerja, daripada membuang waktu berjudi yang belum jelas hasilnya lebih baik manfaatkan lahan pertanian yang kosong untuk digarap dan ditanami tanaman yang bisa menghasilkan untuk menambah biaya sehari - hari kata Kapolres Malaka Yang kerap disapa Rudy Ledo. Tutu


Penulis: Jeck.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot