Tingkatkan Standar Pelayanan Pemkot Kupang Bangun Sinergi dengan Ombudsman

Berita-Cendana.com-Kupang,- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerima kunjungan Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng bersama rombongan, Kamis (21/10/2021).


Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Walikota Kupang menjadi momen penting untuk membangun diskusi antara Pemkot Kupang dan Ombudsman terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 


Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore, menyampaikan agar Ombudsman diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memantau serta memberikan masukan terkait pelaksanaan pelayanan publik pada instansi Pemkot Kupang.


Menurutnya, sinergitas yang dibangun antara Ombudsman dan pemerintah sangat perlu untuk mendorong etos kerja serta kedisiplinan ASN. Terutama dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di instansi pemerintah, sebagai penyelenggara pelayanan publik. Supaya, pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih mudah namun sesuai prosedur, transparan serta inovatif. 


”Kami pemerintah dengan senang hati dan sangat terbuka untuk menerima semua masukan dan kritikan, karena tujuan pemerintah benar-benar untuk pelayanan bagi masyarakat. Kami punya kemauan bukan hanya pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat namun juga untuk menata kota jadi lebih baik,” pungkasnya. 


 Dalam pertemuan itu, Robert  Jaweng,   menyampaikan poin penting yang menjadi konsen dari Ombudsman antara lain adalah pengajuan permohonan kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Kupang, terkait  standar pelayanan terutama yang dilaksanakan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang agar ke depan perlu penyesuaian pada tingkat regulasi, karena berkaitan dengan UU Cipta Kerja. 


 Konsen lain dari Ombudsman yaitu penyelesaian pelaksanaan survei kepatuhan untuk melihat sejauh mana instansi-instansi penyelenggara dalam memenuhi standar pelayanan. 


Akan dilakukan survey dengan mengambil sampel dari sejumlah layanan yang diselenggarakan oleh  instansi penyelenggara layanan publik seperti perizinan, kesehatan dan pendidikan. 


Hasil dari survei tersebut sudah bisa diakses serta diumumkan pada akhir tahun 2021 ini oleh Ombudsman. 


 Dalam kunjungan tersebut Walikota didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji.

Turut serta Koordinator Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD) Wilayah III Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Andi Setyo Pambudi,  Kepala Biro Humas dan TI Ombudsman,  Wanton Sidauruk,  Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton.(***)).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot