Nasabah SMS Finance Protes Penarikan Paksa Mobil: Nilai Angsuran Berubah Sepihak & Tak Diberikan Salinan Dokumen


Berita-Cendana.Com – Kupang,- Seorang warga bernama Benyamin Nesimnasi keberatan dan kekecewaan mendalam terhadap langkah penarikan paksa kendaraan milik keluarganya yang dibiayai melalui PT SMS Finance Kupang. Kendaraan yang ditarik tersebut adalah Suzuki R 3 dengan nomor polisi DH 1715 CB, yang dijadikan jaminan atas pinjaman sebesar Rp100 juta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Benyamin kepada awak media, Jumat, 29 Juli 2026, usai ia mendatangi kantor cabang SMS Finance Kupang untuk mencari solusi atas masalah yang menimpanya.

Menurut penjelasan Benyamin, kesepakatan awal yang dibuat saat pengajuan kredit adalah jangka waktu pelunasan selama 4 tahun atau 48 bulan, dengan angsuran bulanan sebesar Rp 3.848.000. Namun dalam pelaksanaannya, nilai angsuran yang dibayarkan justru berubah menjadi Rp 3.854.000. Penambahan nilai ini sama sekali tidak ada kesepakatan bersama sebelumnya.

"Petugas yang turun melakukan survei ke rumah saya di Desa Noemuke Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah Fernandes, staf Kantor SMS Finance Kupang. Ia membawa format pinjaman untuk diisi dan ditandatangani oleh anak saya, Alfret Nesimnasi selaku nasabah. Setelah itu dilakukan pemotretan KTP anak saya beserta istri dan foto kendaraan. Yang sangat saya sesalkan, sampai hari ini kami tidak pernah diberikan arsip salinan formulir pengajuan pinjaman maupun bukti penerimaan BPKB kendaraan yang diserahkan sebagai jaminan," ungkap Benyamin.

Pembayaran angsuran telah berjalan lancar sejak Januari 2025 hingga April 2026. Barulah pada Mei, Juni, dan Juli 2026 terjadi keterlambatan pembayaran selama tiga bulan. Tanpa adanya peringatan lanjut atau peluang penyelesaian, kendaraan tersebut ditarik secara paksa pada Selasa, 28 Juli 2026.

Keesokan harinya, Benyamin bersama keluarga mendatangi kantor SMS Finance Kupang dengan niat baik untuk melunasi tunggakan tiga bulan tersebut. Namun, pihak perusahaan justru menetapkan hitungan baru yang mencakup pokok utang, bunga tambahan, hingga denda yang nilainya jauh berbeda dari kesepakatan awal.

"Saya sampaikan kepada petugas, hitungan ini tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati saat pengisian formulir. Jika aturan bisa berubah sepihak tanpa persetujuan nasabah, di mana letak keadilan dan kepatuhan terhadap perjanjian yang sah?" tegasnya.

Pada Jum'at 21 Agustus 2026 Benyamin bersama keluarga mendatangi kantor SMS Finance Kupang untuk mempertanyakan kejelasan mobil tersebut. Namun petugas meminta harus melunasi dari hutang, bunga serta denda mencapai ratusan juta rupiah.

Padahal selama ini sudah membayar terhitung 16 bulan hingga total angsuran selama ini mencapai Rp. 61.664.000 terhitung angsuran perbulan Rp. 3. 584.000.

Benyamin berharap pihak terkait dapat meninjau ulang kasus ini dengan adil, mengembalikan hitungan sesuai kesepakatan awal, serta mengembalikan kendaraan kepada pihaknya setelah tunggakan dilunasi. Ia juga memohon bantuan pihak berwenang maupun lembaga perlindungan konsumen agar hak-hak nasabah tetap terjaga dan tidak dirugikan oleh praktik sepihak.(*).

 


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot