Korban Penganiayaan di Kupang Minta Kapolri Pecat Oknum Polair Polresta Denpasar

Berita-Cendana.com- Kupang,- Cornelis Jakobus Pasumain (CJP), korban penganiayaan trio Ndolu (Marthen Ndolu, Dance Ndolu, Mikel Ndolu) meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memecat oknum Polisi Air (Polair) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar-Bali, Marthen Ndolu karena telah melakukan tindak kekerasan  berupa penganiayaan terhadap dirinya, sehingga menyebabkan luka robek 38 jahitan (luar dan dalam, red) di pelipis dan bawa mata kanannya. 


Demikian disampaikan CJP, (korban penganiayaan Marthen Ndolu, red) dalam siaran persnya di Resto Palapa pada Minggu (14/11/2021).


“Dia (Marthen Ndolu, red) seharusnya melindungi masyarakat, bukan sebaliknya malah menganiaya masyarakat,” kritiknya. 


CJP menilai Marthen Ndolu melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian  Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip  dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia. “Harapan saya, anggota Polri yang seperti itu tidak boleh ada di sini (tidak boleh dibiarkan ada di Instansi negara POLRI, red), tidak bisa dipakai dan harus dipecat,” tegasnya.


Lebih lanjut, CJP juga meminta Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk memecat oknum Aparatur Sipil Negara pada lingkup Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT, Dance Ndolu yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap dirinya. “Seharusnya, dia (Dance Ndolu, red) memberikan contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat. Kalau seperti ini, ya tidak pantas dia menjadi seorang ASN,” kritiknya.


Seperti diberitakan sebelumnya (15/11),  oknum Anggota Polisi Air Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar Provinsi Bali, Marthen Ndolu (MN) dan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTT, Dance Ndolu (DN) bersama keponakan mereka bernama Mikel Ndolu (MN), mengeroyok dan menganiaya Cornelis  Jakobus Pasumain (CJP). Akibatnya, CJP menderita 38 jahitan luka robek pada bagian pelipis dan bawah mata kanan. Tindakan tersebut berlangsung di area parkiran Gereja GMIT Koinonia Kota Kupang pada Jumat (12/11)


 “Saat dijahit itu, saya ngobrol dengan perawat, (menurut perawat yang menjahit luka CJP, red) untuk mata bagian (kanan) bawah ini, jahit luar dalam.  Yang bagian dalam 8 jahitan, yang bagian luar 20 jahitan. Yang atas (pelipis, red) itu bagian dalam 4 jahitan, bagian luar 6 jahitan. Jadi total 38 jahitan. Saat mereka pukul saya, dijadinya itu (Marten Ndolu dan Dance Ndolu) ada cicin akik,” tegas CJP dalam siaran persnya di Resto Palapa Kupang (14/11).


Menurutnya, Marthen Ndolu dan Dance Ndolu merupakan dua saudara kandung dari BN (mantan suami dari Joice Pasumain, red). Sedangkan, Mikel Ndolu adalah keponakan dari BN dan Marthen Ndolu serta Dance Ndolu. BN dan Joice Pasumain adalah ibu dan ayah kandung dari Novi Ndolu (yang menikah hari itu, red). Sementara dirinya (CJP), adalah adik kandung dari Joice Pasumain atau om kandung dari Novi Ndolu. Kehadirannya dan Joice Pasumain pada pemberkatan nikah Novi Ndolu hari itu adalah bagian dari wujud dukungan restu Joice Pasumain selaku ibu kandung dan dirinya selaku om kandung Novi Ndolu.


Ia mengungkapkan, bahwa dugaan motif penganiayaan trio Ndolu (Marthen Ndolu, Dance Ndolu, dan Mikel Ndolu, red) terjadi dirinya adalah karena trio Ndolu/keluarga Ndolu tidak mau agar Joice/ibu kandung Novi Ndolu dan CJP hadiri acara pernikahan Novi Ndolu. “Mereka tidak mau keluarga Pasumain untuk hadir, Padahal kami, kakak perempuan saya (Joice Pasumain, red) adalah ibu kandung dari Novi sang pengantin wanita, red),” bebernya.

 

Awalnya, lanjutnya menguraikan kronologi kasus tersebut, ia dan kakaknya (Joice Pasumain, red) datang menghadiri upacara kebaktian pemberkatan nikah Novi Ndolu di Gereja GMIT Koinonia Kota Kupang pada Jumat (12/11).


Setelah kebaktian, ia dan Joice Pasumain keluar menuju mobil di parkiran belakang gereja untuk pulang. Sesampainya di luar, salah seorang keponakannya bernama Marisa Ndolu (adik dari Novi Ndolu dan merupakan anak nomor 2 dari Joice dan BN, red) dihadang oleh Marten Ndolu dan  memerintahkan CJP untuk membawa pulang Joice Pasumain. Lalu (Marthen Ndolu) berjalan ke belakang (parkiran, red) dan menemui CJP serta menunjuknya dengan mengatakan, "lu bawa pulang kakak lu dari sini.”


CJP pun saat itu menjawab, "ya kita akan pulang.” CJP langsung berjalan ke mobil. Di parkiran tersebut, menurut CJP, terjadilah pertengkaran antara Marthen Ndolu dengan Joice Pasumain. CJP berusaha menenangkan baik Joice Pasumain maupun Marthen Ndolu saat itu, dan meminta agar kakaknya masuk ke mobil supaya mereka segera pulang.


“Saat itu, kakak saya ibu Joice duduk di depan mobil. Saat mobil jalan, kakak saya dikejar oleh saudara Dance Ndolu dan langsung memukul. Saya yang berada di samping mobil, spontan berusaha untuk menghalau dia (Dance Ndolu, red) di pintu mobil,” jelasnya.


Saat dirinya menghalau Dance Ndolu dari niat menyerang Joice Pasumain kakaknya, datanglah Marten Ndolu (Anggota Polair Polresta Denpasar, Bali) dan memukuli dirinya pada bagian wajah. Lalu diikuti Dance Ndolu adiknya. “Selanjutnya, saat mereka semua serang saya, saya tunduk. Saat tunduk, datang ponakan dia nama Mikael Ndolu tendang saya dan pukul saya lagi sampai saya tersungkur,” bebernya.


Setelah dipukuli, lanjutnya menceritakan, dirinya tidak ada niat untuk melawan. Ia langsung berpikir untuk melaporkan saja kasus tersebut ke Polda NTT. “Jadi saat itu juga saya langsung ke Polda NTT untuk melaporkan kejadian itu. Saya sudah lapor ke Reskrim Polda NTT dan Bamidal, saya juga sudah visum,” ujarnya. (LT/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot