Kredit Rp 130 M PT. Budimas Pundinusa Hasil Take Over Bank NTT Diduga Fiktif

Berita-Cendana.com- Kota Kupang, - Kredit PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Miliar di Bank NTT, yang merupakan hasil take over kredit (pengambilalihan kredit, red) dari Bank Artha Graha dan untuk membiayai usaha penggemukan ternak sapi di Oesao, serta budidaya rumput laut diduga Fiktif.


Demikian informasi yang dihimpun Tim Investigasi Media ini dari beberapa sumber  yang sangat layak dipercaya dalam pekan ini.


“Kredit PT. Budimas Pundinusa itu jelas-jelas kredit fiktif. Kenapa fiktif? Karena take over kredit Bank NTT dari Bank Artha Graha sebesar Rp 32 M (dari Rp 100 M tahap I, red) untuk membiayai proyek di Kalimantan hanya modus. Proyek itu tidak ada karena tidak ada kontrak kerja yang seharusnya dijaminkan. Begitu juga Usaha penggemukan di Oesao yang dibiayai sebesar Rp 48 M juga fiktif karena tempat itu bukan milik PT. Budimas Pundinusa. Lokasi itu milik PT. Bumi Thirta makanya tidak dijaminkan sebagai agunan kredit di Bank NTT,” ungkapnya.


Sumber yang tahu persis kredit fiktif tersebut menjelaskan bahwa tidak terdapat dokumen kontrak pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan PT. Budimas Pundinusa pada tahun 2019, khususnya terkait Fire Protection & Emergency Response Services dengan beberapa pelanggan/rekanan yakni PT. Chevron Pasifik Indonesia dan PT. Sucofindo. 


“Padahal kontrak tersebut merupakan dasar analisa pengembalian/pembayaran angsuran kredit PT. Budimas Pundinusa.  Apakah proyek bernilai puluhan miliar dilaksanakan tanpa kontrak? Sampai saat ini tidak ada kontrak kerjanya, jadi sudah bisa dipastikan fiktif,” bebernya.


Begitu pula, lanjutnya, terkait dengan Kredit Modal Kerja usaha usaha penggemukan sapi Rp 48 M (dari Rp 100 M tahap, red).  “Lokasi range sapi Budimas dimana? Mereka buat surat jual beli aspal (asli tapi palsu, red) seolah-olah range sapi di Oesao milik PT. Budimas Pundinusa. Jadi Bank NTT ditipu. Petugas survey lokasi milik PT. Bumi Thirta,” tandasnya sumber yang tak ingin namanya disebutkan 


Buktinya, lanjutnya, Sertifikat Hak Pakai (SHM) atas lokasi penggemukan sapi tersebut tidak dibalik nama atas nama PT. Budimas Pundinusa. “Harusnya SHM itu dibalik nama dan dijadikan sebagai agunan kredit karena lokasi itu merupakan tempat usaha yang menjamin pengembalian/cicilan kredit. Tapi yang terjadi sekarang, Bank NTT ditipu mentah-mentah,” kritiknya.


Sumber lainnya juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, tidak terdapat perjanjian kerjasama antara PT, Budimas dengan agen-agen di Kabupaten lain di NTT (TTS, TTU, Belu, Malaka, red) terkait jual beli sapi. Juga tidak ada kontrak kerja sama antara PT. Budimas Pundinusa selaku penyedia sapi dengan PT. Flobamor selaku pemberi kerja/penerima sapi, sekaligus pemilik kuota pengiriman sapi/antar pulaukan sapi ke luar NTT. 


“Akibatnya, tidak diketahui  pasti proyek kerjasama itu  berlangsung 1 tahun ataukah multi years. Mekanisme pembayaran PT. Flobamor ke PT. Budimas Pundinusa via bank NTT ataukah via bank lain?” ungkapnya lagi.


PT. Budimas, jelasnya, juga tidak memiliki struktur menejemen dengan nama pemangku masing-masing jabatan terkait bidang usaha ternak sapi sebagai syarat penandatanganan angka kredit, sehingga menjadi tidak jelas bagi bank tanggung jawab masing-masing pemangku jabatan struktur.


“Lalu ada penambahan kredit Rp 20 Miliar (setelah pencairan kredit Rp 32 Miliar dan Rp 48 Miliar, red) waktu itu dengan alasan beli tempat usaha pembibitan dan penggemukan sapi di Desa Oesao. Itu artinya, Bank NTT sebenarnya biayai usaha yang belum ada sebelumnya. Kog bisa ya, Bank NTT Beri kredit Rp 20 M untuk beli tanah/tempat usaha? Anehnya lokasi itu tidak dijadikan sebagai agunan kredit?” kritiknya. 


Sementara itu, sumber lainnya juga mengungkapkan adanya tambahan kredit Rp 30 M untuk budidaya rumput laut. “Lokasinya dimana? Polanya seperti apa? Hasilnya dimana? Semua tidak jelas,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (29/10/21), berdasarkan informasi dari sumber yang sangat layak dipercaya, diduga kredit take over PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Miliar di Bank NTT  merupakan hasil rekayasa para debitur dan oknum pejabat Bank NTT. 


Ia mengungkapkan, Kredit PT. Budimas Pundinusa sangat tidak layak ditake over oleh Bank NTT. "Kredit PT. Budimas Pundinusa sangat tidak layak, jika diproses sesuai manual Kredit Bank NTT. Jadi, kalau sampai Kredit itu dicairkan, pasti ada rekayasa yang melibatkan debitur dan oknum pejabat Bank NTT," ungkapnya. 


Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam proses pengajuan Kredit tersebut. Yang pertama, ternak sapi bukan lini atau basic bisnis PT. Budimas Pundinusa, karena  PT Budimas Pundinusa bergerak di bidang perbengkelan dan bahan kimia. 


Kedua, range sapi atau peternakan di Desa Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang bukan milik PT. Budimas Pundinusa, tetapi saat dilakukan survey lokasi usaha oleh Bank NTT, lokasi milik PT. Bumi Tirta tersebut yang diperiksa oleh petugas Bank NTT. " Itu namanya bodong. Usaha fiktif. Hanya sekedar dijadikan kedok," jelasnya. 


Ketiga, jaminan atau agunan Kredit yang diajukan PT. Budimas Pundinusa adalah milik pihak ketiga. "Mengapa bisa diloloskan dengan nilai Kredit yang begitu besar? Bagaimana bisa dilelang kalau terjadi macet seperti saat ini?" bebernya. 


Keempat, aset yang dijadikan agunan Kredit berada di luar wilayah kerja Bank NTT atau di luar NTT. "Harusnya mendapat persetujuan dewan direksi. Tetapi kenapa bisa lolos tanpa sepengetahuan Dewan Direksi?" kritiknya. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Pengawasan dan SKAI yang ditandatangani oleh Kadiv Christofel M. Adoe Nomor: 540/PDs/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Pemasaran Kredit Kecil dan Menengah, perihal Pemberian Kredit atas nama PT. Budimas Pundinusa, menyampaikan tentang Hasil pemeriksaan pemberian dan pengelolaan Kredit kepada debitur a/n PT. Budimas Pundinusa/Ir.Arudji Wahyono, plafon Kredit Rp 100 Miliar merincikan 11 (sebelas) masalah sebagai berikut:


1. Pemberian kredit kepada debitur dengan skim kredit KMK RC Proyek yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha debitur dimana saat ini (tahun 2019, red) debitur masih dalam proses perampungan sarana dan fasilitas penggemukan dan pembibitan sapi sehingga cash flow belum nampak dan berdampak pada kemampuan membayar debitur.


2. Tidak terdapat dokumen kontrak pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan debitur pada tahun 2019 khususnya terkait Fire Protection & Emergency Response Services dengan beberapa pelanggan/rekanan yakni PT. Chevron Pasifik Indonesia dan PT. Sucofindo sebagai dasar analisa pengembalian/pembayaran angsuran kredit.


3. Lokasi usaha pembibitan dan penggemukan sapi yang berada di Desa Oesao belum di-cover asuransi kebakaran sehingga dapat meminimalisir kerugian jika terjadi musibah kebakaran dikemudianhari.


4. Lokasi usaha pembibitan dan penggemukan sapi yang berada di Desa Oesao tidak dijadikan sebagai agunan tambahan, sedangkan lokasi usaha tersebut yang menjamin kelangsungan usaha debitur terkait penggemukan dan pembibitan sapi.


5. Tidak terdapat studi kelayakan dari 2 (dua) jenis usaha yang dibiayai oleh bank, sesuai Manual Kredit Buku I Bab II Hal 7 point 2.9.3 "untuk permohonan kredit investasi yang pembiayaannya bersifat spesifik dalam hal teknis aplikasinya maka untuk mitigasi risiko dapat disampaikan "feasibility study".


6. Penarikan fasilitas KMK RC Proyek sebesar Rp. 48.000.000.000, tidak disertai kontrak kerja antara debitur dan pihak pemberi kerja, hal ini untuk memastikan tujuan penggunaan kredit digunakan sesuai yang tercantum dalam LAK sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tujuan kredit (sidestreaming).


7. Tidak terdapat laporan keuangan audited akuntan publik yang terdaftar pada Kementerian Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI) yang digunakan sebagai dasar untuk menganalisa kemampuan financial debitur terkait kemampuan membayar debitur.


8. Tidak terdapat laporan analisa 3 pilar yang menganalisa kelayakan usaha debitur yang dibiayai dari sisi prospek usaha, kinerja keuangan debitur dan ketepatan membayar sesuai SK. Direksi No.106 Tahun 2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penentuan Kualitas Kredit Berdasarkan 3 Pilar Penilaian Kualitas Kredit PT. BPD NTT.


9. Tidak terdapat penjelasan yang memadai terkait hubungan antara pemilik agunan berupa 6 (enam) SHM No. 456,457, 695, 351, 352, 378 seluruhnya an. GE. Anawati Budianto dengan Direktur Utama PT. Budimas Pundinusa selaku debitur dan dituangkan dalam LAK.


10. Perjanjian Kerja Sama antara PD. Dharma Jaya dan PT. Flobamor Tentang Pengadaan dan Jual Beli Sapi Nomor 36 SP.I1.2019 hanya berlaku selama 1 (satu) tahun yaitu 1 Maret 2019 s/d 1 Maret 2020, sedangkan perjanjian kerja sama antar PT. Budimas Pundinusa dan PT. Flobamor berlaku selama 5 (lima) Tahun yaitu dari 4 April 2019 s/d 4 April 2024, apabila perpanjangan kerja sama antara PT. Flobamor dan PD Dharma Jaya tidak dilanjutkan, maka akan berdampak pada kemampuan membayar debitur.


11. Telah terjadi perubahan AD/ART pada PT. Budimas Pundinusa karena ada penambahan kegiatan usaha baru, tapi perubahan akta perusahaan tidak dilampirkan. Selain itu tidak terdapat ijin-ijin usaha debitur yang berkaitan dengan peternakan/perdagangan sapi, yang terlampir adalah Surat Keterangan dari Dirut pada tanggal 2 April 2019, bukan Surat Keterangan Masih Dalam Proses Pengurusan oleh Notaris/Dinas/Instansi terkait yang membuat ijin atau akta dimaksud. (LT/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot