Pemerintah TTS Gelar Pilkades di 50 Desa

Berita-Cendana.com- Soe- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  Serentak 1 Desember 2021 mendatang. 50  calon akan berebut kursi kekuasaan di tingkat desa.


Demikian disampaikan oleh Kadis PMD kepada media ini di ruang kerjanya pada tanggal 18/11/2021


Nikson Nomleni mengatakan bahwa "Incumbent yang mencalonkan diri sebagai kepala desa secara fakta, dari sisi regulasi telah memenuhi syarat dan hak konstitusional dari yang bersangkutan untuk mencalonkan diri karena sesuai dengan undang- undang (UU) desa Nomor  6 tahun 2014, yang memberi ruang untuk incumbent bisa sampai 3 (tiga) periode sehingga mereka berhak untuk ikut dalam demokrasi pencalonan pemilihan kepala desa,"ucap Nikson.


Lanjut Nikson bahwa secara prosedural,kemudian secara substansial, incumbent memiliki hak untuk memilih dan dipilih karena itu hak demokrasi yang tidak bisa diabaikan,"  bebernya.


Menurutnya bahwa "secara teknis pemerintah desa harus melaporkan pekerjaan selama masa jabatannya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian  tim BPD memperoleh surat rekomendasi dari Bupati bahwa mereka telah menyampaikan laporan bebas keuangan negara selama masa jabatan sebagai kepala desa," tegas Nikson Nomleni.


Lanjun Nikson, terdapat beberapa persyaratan yang harus ditempuh oleh para calon Kades untuk bisa mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut. Semuanya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).


"Salah satunya tentang bebas temuan Inspektorat bagi para calon kepala desa Incumbent yang akan kembali mencalonkan diri. Aturan tersebut tertuang dalam Perbup.


 Nikson Nomleni mengatakan bahwa terlepas dari selama menjalankan tugas di pemerintahan desa yang menjadi faktual tetapi itu menjadi kewenangan dari Inspektorat yang ada temuan  kerugian keuangan negara maka mereka tidak boleh mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam hajatan pencalonan kepala desa yang adanya demokrasi kedepan, tegasnya.


Lanjutnya bahwa dalam pemilihan kepala desa serentak gelombang ketiga yang tertunda dari tahun 2019 ke- 2020, karena surat edaran dari  Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan kemudian surat pembatalan pemilihan kepala desa dari Bupati TTS melalui dinas PMD untuk penundaan pemilihan kepala desa karena covid 19, beber Nikson.


Menurut Nikson, anggaran masuk dalam perubahan APBD 2021, sehingga kembali memulai lagi di bulan Oktober yang jumlahnya 50 desa, yang  melanjutkan tahapannya sudah jalan melalui SK Bupati TTS, jelasnya.


 Lanjutnya bahwa dari 50 desa berubah menjadi 49 desa yang ikut dalam pemilihan. Salah satu desa yang tertunda dalam pemilihan gelombang ketiga adalah Desa Tubuhue karena panitia memahami regulasi pencalonan, kemudian ada protes - protes dari orang tua yang ada di wilayah desa tersebut, tutup Nikson Nomleni.

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot